APK Caleg Gerindra Dirusak, Tim Advokasi Lapor Polisi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Desember 2023 00:31 WIB
APK yang dirusak oleh orang tak dikenal, di Jalan Sumba, kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar (Foto: MI/JK)
APK yang dirusak oleh orang tak dikenal, di Jalan Sumba, kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar (Foto: MI/JK)

Blitar, MI - Tahapan kampanye baru dimulai, alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan kader Tomi Gandhi Sasongko (TGS) yang juga caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 7 dirusak orang tak dikenal (OTK).

Aksi pengrusakan (APK) dari Partai Gerindra tersebut terjadi di Jalan Sumba, kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan baru diketahui pada Jumat (1/12). 

Zainu Rahman, selaku Ketua Tim kuasa hukum Partai Gerindra mengatakan bahwa ini sudah masuk ranah perusakan atau pidana dan pihaknya akan melaporkan hal ini kepada aparat terkait.

"Kami akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke aparat terkait, karena ini merupakan perusakan masuk ranah pidana," tegas Zainu.

Sementara itu, Roma Hudi Fitrianto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar dalam hal ini sudah menerima laporan dari  Caleg DPRD Propinsi Jawa Timur, Tomi Gandhi Sasongko yang gambarnya dirusak.

"Kami sudah menerima laporan dari Mas Tomi Gandhi dan kami akan kaji masalah ini. Karena ini sudah masuk perusakan, pidana umum," kata Roma.

Atas kejadian ini, pihak Bawaslu juga mengajak kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum yang akan mengganggu kondusifitas Kota Blitar selama masa kampanye.

"Kita kaji dulu kira-kira ada dugaan pelakunya atau tidak. Tindaklanjutnya seperti apa akan kita godok dulu. Kalau semacam perusakan kan arahnya lebih ke Polres ya ke pidana umum (Pidum). Kita sama-sama menjaga agar Kota Blitar tetap kondusif," ungkapnya. (JK)