Dugaan Kecurangan Proyek Jalan Garuda Milik PUPR Kota Tangerang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Desember 2023 01:14 WIB
PUPR Kota Tangerang (Foto: MI/Yuli Amran)
PUPR Kota Tangerang (Foto: MI/Yuli Amran)
Kota Tangerang, MI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai penyelenggara proyek pekerjaan peningkatan Jalan Garuda tahun 2023.

Sebagaimana dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), proyek ini dengan nilai pagu angaran Rp 9.804.387.446,00, dimenangkan oleh PT Khansa Madina Jaya (KMJ) dengan nilai penawaran Rp 9.412.469.032,37.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat jelas banyak tumpukan batu kali yang berlumpur beserta batu putih persis seperti batu kapur. Proyek ini terindikasi menjadi salah satu cara kontraktor mencari keuntungan besar. 

"Baru start sudah keliatan pengunaan batu kali yang bertanah lumpur untuk pengganti agregat, padahal sudah jelas dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pihak kontraktor yang diduga melakukan kecurangan bisa terkena sanksi pidana," kata warga setempat enggan disebutkan namanya, Rabu (6/12).

Menurutnya, pihak kontraktor yang diduga mengurangi bahan material dan mengganti bahan lain demi keuntungan pribadi adalah dugaan perbuatan korupsi. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang itu sendiri. "Seharusnya pihak inspektorat harus melakukan audit kepada pihak PUPR," katanya.

Sementara itu, pada tanggal 29 November 2023 lalu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Kota Tangerang, Mursiman tidak memberikan tanggapan saat dikonfimasi melalui WhatsApp-nya terkait apakah diperbolehkan atau tidaknya batu kali berlumpur yang terlihat seperti bekas untuk pengganti agregat sebagaimana mestinya dalam mengerjakan proyek betonisasi jalan raya beserta meminta RAB dan spesifikasi proyek yang dimaksud.

Sikap Mursiman ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta".

Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Heny S Widyaningsih saat mensosialisasikan UU KIP dalam acara coffee morning bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di Jakarta saat itu.

Sementara untuk dugaan perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 bahwa seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kota Tangerang masih belum memberikan respons. (Yuli Amran)