Satpol PP Kabupaten Mojokerto Gencar Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Illegal Kepada Masyarakat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Desember 2023 14:05 WIB
Kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai di Hotel Lynn Mojokerto [Foto: MI/Pra]
Kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai di Hotel Lynn Mojokerto [Foto: MI/Pra]
Mojokerto,MI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, terus berusaha dalam menggempur rokok ilegal di Daerah Kabupaten Mojokerto. Pemkab melalui Satpol PP Kabupaten Mojokerto selama tahun 2023, gencar lakukan sosialisasi gempur rokok illegal dengan tujuan, untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok illegal. 

Kegiatan ini selalu dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan program gempur rokok illegal, yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan peredaran gelap rokok illegal, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan masyarakat, masalah hukum, dan juga permasalahan penerimaan negara. 

Ia juga menegaskan, bahwa pemanfaatan hasil DBHCHT telah ditetapkan sesuai aturan, yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Peraturan menteri keuangan Nomor  215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Peraturan Menteri keuangan republik Indonesia Nomor 3/Pmk.07/2023 tentang rincian Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau menurut daerah,” kata Eddy, Kamis (14/12).

Lebih lanjut, Eddy mengatakan, Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang cukai, kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan serta pemantauan dan evaluasi, atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang cukai.

“Sementara program pemberantasan barang kena cukai illegal meliputi pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal, operasi pemeberantasan barang kena cukai illegal bersama bersama dengan kantor wilayah bea dan cukai dan atau kantor pelayanan bea dan cukai setempat serta penyediaan/pemeliharaan sarana dan prasarana pendukug kegiatan pemberantasan barang kena cukai illegal," terang Eddy.

Diketahui, Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait larangan pembelian dan produksi rokok yang tidak bercukai, atau illegal dikemas dalam berbagai agenda diantaranya Guyon waton Cak percil dan cak Kirun, pada 6 Juni .

Talk show gempur rokok ilegal di JTV 28 Agustus di wisata Sumbergempong, Desa Ketapanrame, Trawas diikuti 100 warga.

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada agen rokok 25 September di hotel Arayanna, Trawas diikuti 180 orang.

Lalu, operasi bersama gempur rokok ilegal pada 11 Oktober di Pasar Pohjejer, Kecamatan Gondang dan jalan sehat gempur rokok ilegal 29 Oktober di wisata Gelang Puri diikuti 1.200 warga. (Pra)

Topik:

satpol-pp-mojokerto sosialisasi-rokok-illegal