Gegara Kesal Ibu di Surabaya Tega Cabut Gigi Anak Pakai Tang hingga Siram dengan Air Panas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Januari 2024 08:38 WIB
Ibu di Surabaya (pakai topeng) Tega Cabut Gigi Anak Pakai Tang hingga Siram dengan Air Panas [Foto: Repro]
Ibu di Surabaya (pakai topeng) Tega Cabut Gigi Anak Pakai Tang hingga Siram dengan Air Panas [Foto: Repro]
Surabaya, MI - Polisi menangkap seorang ibu berinisial ACA (26) di Surabaya, yang tega menganiaya anak kandungnya GEL (9). Sang ibu, menyiram anaknya dengan air panas dan cabut gigi korban dengan tang.

Sebelumnya, pelaku sudah pernah melakukan kekerasan kepada GEL hingga mengalami luka fisik. Enam bulan kemudian, GEL kembali pulang ke rumah sang ibu. ACA ternyata kembali melakukan kekerasan kepada GEL. 

"Jadi, sang ibu ini ketika putrinya nakal langsung dipukul bahkan menyiam air panas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Hendro Sukmono, dikutip Selasa (23/1).

Tidak hanya itu, gigi sang anak pernah dicabut menggunakan tang hingga terluka. Semuanya dilakukan dengan dalih mendisiplinkan anaknya.

Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi, ACA mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan perbuatan keji tersebut.

Penyiksaan itu terbongkar usai Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Unit PPA Polrestabes Surabaya lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, berangkat ke rumah ACA untuk dilakukan tindakan hukum.

“Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,” ungkapnya.

Hendro mengungkapkan, kekerasan fisik dilakukan ACA sejak korban masih berusia 7 tahun. Meski mengalami siksaan sadis, GEL tetap membela ibunya. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan.

"Ini karena saya ini salah, karena saya nakal," ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.

Hendro menambahkan, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya ini di latar belakangi oleh praktik perihal mistis. Namun hal itu masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Jawaban sementara, untuk ibu korban tega melakukan hal kekerasan dimotivasi oleh perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami," tandasnya.

Kini, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 Ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.