Pemprov Malut Siap Cairkan Dana Pilkada 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Februari 2024 17:51 WIB
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengatakan, pihaknya siap memproses pencairan dan Pilkada 2024.

Hal ini ditindaklanjuti karena adanya surat dari Kemendagri tertanggal 21 Februari 2024, tentang percepatan pencairan hibah pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024, yang bersumber dari APBD Pemprov Malut.

“Kalau hari ini SPM masuk kita siap proses pencairan,” kata Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, di Sofifi, Selasa (27/2).

Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro menjelaskan, dalam rangka menjamin kepastian tersedianya pendanaan dan penyaluran dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, terutama terkait dengan landasan kebijakan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraiuran Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD

Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wall Kota Tahun 2024

Keempat, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.19.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

Kelima, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.115252/SJ Tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dan-

Keenam, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda Tanggal 2 November Hal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada lahun 2024.

Sehubungan dengan penetapan tahapan Pilkada Tahun 2024, Suhajar menegaskan sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar memastikan penyaluran hibah pendanaan kegiatan Pilkada tepat waktu kepada KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, serta hibah pengamanan Pilkada yang tertuang dalam NPHD sesuai dengan ketentuan.

“Dalam rangka monitoring dan evaluasi pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024 secara nasional, pemerintah daerah wajib menyampaikan data penyaluran hibah sebagaimana dimaksud kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah berupa salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat tanggal 29 Februari 2024 untuk penyaluran sekaligus atau tahap pertama dan tanggal 10 Juli 2024 untuk penyaluran tahap kedua,” jelasnya. (RD)