Ulah Kepala BPKAD, Sejumlah Tong Sampah Disandera PNS Pemprov Malut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 11:59 WIB
Sejumlah tong sampah yang ditimbun di lantai satu kantor gubernur Malut (Foto: MI/RD)
Sejumlah tong sampah yang ditimbun di lantai satu kantor gubernur Malut (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemprov Maluku Utara (Malut) sangat kecewa dengan sikap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya yang dinilai tidak mau membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023 dan tahun 2024.

Sehingga para PNS ini kemarin, Senin 4 Maret 2024 melakukan aksi dengan membuang sejumlah tong sampah ke lantai satu kantor gubernur Malut.

Pantauan Monitorindonesia.com, dini hari, Selasa, tanggal 5 Maret 2024, sejumlah tong sampah tersebut dari kemarin sampai sekarang belum dapat dibersihkan oleh petugas kebersihan. Karena dilarang oleh pegawai.

“Kami tuntut Pak Plt Gubernur dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya harus bertanggungjawan untuk membayar TPP PNS selama empat bulan ini,” ujar Dar Amin, salah satu PNS Pemprov Malut, di Sofifi, Selasa (5/3).

Menurut dia, tong sampah itu dapat dibersihkan apabila TPP PNS sudah dibayarkan oleh pihak BPKAD Malut. Masalah ini, kata dia, pihak BPKAD lah yang paling bertanggungjawab.

“Kami melarang Ibu-Ibu Cleaning Service untuk membersihkan tong sampah itu, karena TPP kami belum dibayarkan,” ungkapnya. (RD)