Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Bermodus Aplikasi Jodoh di Banjarmasin

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juni 2024 18:43 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menggelar konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin. (Foto: Antara)
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menggelar konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin. (Foto: Antara)

Banjarmasin, MI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan bujuk rayu bermodus menggunakan salah satu aplikasi perjodohan di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Selasa (4/6/2024) mengatakan kedua pelaku itu, yakni yang pertama berinisial AA membujuk rayu korbannya berinisial MG (15), dan pelaku kedua berinisial MA membujuk rayu korbannya berinisial FKM (14).

“Dalam sepekan ini pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur cukup menonjol, dua kasus persetubuhan anak di bawah umur modus aplikasi jodoh, dan satu kasus persetubuhan paksa ayah terhadap anak kandung,” ucapnya.

Dia menyebutkan dua kasus persetubuhan dengan dua laporan kepolisian itu, telah terjadi beberapa minggu yang lalu, namun baru terungkap dalam waktu belakangan ini.

Pada laporan kepolisian kasus yang pertama di wilayah Banjarmasin Timur, pelaku AA dengan korban MG berkenalan lewat aplikasi jodoh, lalu saling membalas pesan singkat. Setelah berhasil membujuk rayu karena kepolosan korban, pelaku membawa korban kabur dua hari dari rumah untuk dibawa ke hotel dan melakukan aksi persetubuhan lebih dari satu kali.

Untuk laporan kepolisian yang kedua di wilayah Banjarmasin Tengah, pelaku MA dengan korban FKM juga berkenalan lewat aplikasi perjodohan dan saling membalas pesan singkat hingga akhirnya bertemu dan berkenalan.

Lebih lanjut, kata Eru, setelah itu si korban dipacari, dikasih uang dan dibayari makan hingga akhirnya bujuk rayu tersebut mempengaruhi si korban lalu dibawa kabur selama empat hari, korban dibawa menginap berpindah-pindah hotel untuk melancarkan aksi persetubuhan oleh si pelaku.

“Kasus yang kedua ini mendapatkan perhatian khusus, karena pelaku merekam aksi persetubuhan itu untuk disimpan di telepon seluler untuk dikoleksi secara pribadi,” ujarnya.

Polresta Banjarmasin mengungkap kasus itu setelah orang tua masing-masing korban melaporkan anaknya hilang dari rumah sudah berhari-hari, hingga akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada waktu yang berbeda, AA diamankan di wilayah Banjarmasin Timur, sedangkan MA di wilayah Banjarmasin Tengah.

Eru mengatakan pelaku AA dan MA dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Namun untuk pelaku MA akan diselidiki lebih lanjut terkait aksinya yang merekam persetubuhan itu, jika terbukti menyebarkan rekaman maka berpotensi diancam pasal berlapis menggunakan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sambungnya. (AM)