SMAN 15 Bekasi Diduga Tidak Jujur Memberikan Keterangan ke Penyidik Polres Metro Bekasi Kota


Kota Bekasi, MI - Terkait ijazah hilang oleh Pihak Sekolah, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolosian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi Kota, Inspektur Polisi Satu, Wendri J, membenarkan telah menerbitkan surat Laporan Keterangan Hilang (LKH) No:LKH/4996/V/SPKT/Restro Bks Kota, 21 Mei 2024 berdasarkan laporan dari SMAN 15 Bekasi, Kntor Cabang Dinas Wilayah 3, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menurut Wendri, laporan kehilangan tersebut tidak akan dilanjutkan ke penyidikan karena sifatnya Laporan Keterangan Hilang (LKH). "Kita hanya menerbitkan surat kehilangan sebagai persyaratan pihak yang kehilangan untuk mengurus pengganti dokumen yang hilang tersebut," kata Wendri, Kamis (5/6/2024).
Ketika ditanya, seperti apa keterangan pelapor, apakah petugas SPKT meminta keterangan tentang kronologis hilangnya dokumen tersebut, misalnya, kapan, dimana, siapa yang menghilangkan dokumen tersebut, milik siapa dokumen yang hilang tersebut, Wendri menyebut karena sifatnya Laporan Keterangan Hilang, maka pertanyaan petugas tidak terlalu melebar seperti itu.
Terkecuali laporan tindak pidana kata Wendri, petugas SPKT akan mengarahkan terlebih dahulu ke Reserse untuk menentukan pasal yang akan ditetapkan terhadap laporan tersebut.
Dikejar pertanyaan, untuk menghindari terjadi keterangan bohong, apakah pelapor tidak di periksa atau diminta keterangan, Wendri menyebut Petugas SPKT tidak boleh mengarahkan pelapor. Dan jika terlalu banyak pertanyaan kepada pelapor, petugas akan dianggap mempersulit pelapor.
Ditanya, dalam Laporan Keterangan Hilang (LKH) No:LKH/4996/V/SPKT/Restro Bks Kota, 21 Mei 2024 tersebut, apakah pihak sekolah jujur menerangkan bahwa hilangnya dokumen negara (Ijazah) Siswa tersebut terjadi disekolah namun tidak diketahui oleh siapa membuat hilang, disimpan dimana Ijazah tersebut, mengapa Ijazah tersebut berada disekolah, apakah ada kecurigaan sekolah dimasuki maling.
Wendri mengatakan, petugas SPKT tidak sejauh itu dalam pelayani Laporan Keterangan Hilang. SPKT hanya menerbitkan LKH untuk digunakan pelapor mengurus pengganti dokumen yang hilang.
Ditempat terpisah, Anggota Polrestro Bekasi Kota yang enggan disebut namanya mengatakan, jika Ijazah itu hilang oleh pihak sekolah, siwanya bisa melayangkan somasi atau melaporkan perustiwa itu kepenyidik.
"Disomasi aja bang pihak sekolahnya supaya mereka bertanggung-jawab menerbitkan penggantinya. Kalau Surat Keterangan Pengganti STTB Hilang tersebut memang tidak tercantum prestasi atau nilai. Jadi dapat dikatakan sangat merugikan Suswanya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kendati Surat Keterangan (Suket) Pengganti Ijazah/STTB Hilang No. 423.a/PK.03.03/SMAN.15 Bekasi/CDP.Wil III/2024, atas nama EMLP telah diterbitkan dan ditandatangani Kepala SMAN 15 Kota Bekasi, Khomsatun Rokhyati, dan ditandatangani Kepala Kantor CDP, Wil III, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I. Made Supriatna sebagai pihak yang mengetahui, berbagai kalangan merasa aneh ketika dokumen negara itu bisa hilang dari sekolah.
Kepala SMAN 15, Khomsatun Rokhyati menerbitkan atau menandatangani Suket pengganti Ijazah/STTB hilang tersebut berdasarkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota No:LKH/4996/V/SPKT/Restro Bks Kota, 21 Mei 2024.
Di dalam Suket tersebut dijelaskan, siswi pemilik ijazah bernama EMLP kelahiran Cilodong, 18 April 1998, anak dari YHSP, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) No Seri:DN-02Ma/06/0002468 tahun pelajaran 2016/2017.
Yang bersangkutan (EMLP) berasal dari SMA 15 dengan nomor induk:1415.10.017 dan Nomor Induk Siswa Nasional:9999279894.
Tentu saja, ijazah itu hilang dimana, kapan persisnya hilang, siapa yang bertanggung jawab menyimpan, dan bagaimana kronologis hilangnya ijazah tersebut, tidak akan dijelaskan dalam suket tersebut.
Tetapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut sekejab bisa diterbitkan Kepala SMAN 15 Kota Bekasi, Khomsatun Rokhyati. Dilapor kehilangan ke Polrestro Bekasi Kota, Selasa (21/5/2024), SKPI terbit pada tanggal yang sama. Artinya, masih diragukan telah dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Padahal, menurut pengacara dan Advokat yang juga Dosen di Universitas Mpu Tantular, Ferdinan Montororing, berita acara penyidikan merupakan dokumen penting untuk penerbitan duplikat ijazah itu.
"Alurnya sudah benar, karena ijazah itu hilang oleh pihak sekolah, maka yang melaporkan kehilangan ke penyidik harus pihak sekolah, dan oleh penyidik membuat berita acara penyidikan," kata Ferdinan, Minggu (2/6/2024).
Suket tersebut kata Ferdinan, penting diterbitkan untuk dipergunakan sementara oleh pemiliknya. Namun proses untuk memperoleh duplikat ijazah yang hilang itu harus dilanjutkan.
Kemudian lanjut dia, harus ada berita acara penyelidikan/penyidikan oleh penyidik tentang hilangnya STTB tersebut. Jika berdasarkan penyelidikan/penyidikan perkara hilangnya ijazah tersebut ada pertimbangan hukum sehingga proses penyidikan dihentikan, harus dibuat berita acaranya.
Berita acara yang didalamnya terlampir laporan hilang tersebut dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk diterbitkan duplikat ijazah aslinya.
"Menggunakan suket tentu kualitasnya tidak sama dengan yang namanya ijazah atau duplikat dan yang berwenang menerbitkan duplikat ijazah itu adalah Kemendikbudristek," kata Ferdinan.
Ferdinan menegaskan, masalah ini tidak semata-mata persoalan ijazah hilang, lebih pada konsep bernegara dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menegaskan, kepala sekolah tidak bisa mengelak, karena saat serah terima jabatan, seluruh dokumen berharga harus dibuatkan berita acara serah terima. (MA)
Topik:
SMAN 15 Bekasi Polres Bekasi BekasiBerita Sebelumnya
Lampung Mulai Memasuki Musim Kemarau
Berita Terkait

Swakelola Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Bekasi Tanpa Tenaga Ahli
18 September 2025 20:52 WIB

Kementerian PU Percepat Pengerjaan Tujuh Paket Untuk Atasi Banjir di Bekasi
1 September 2025 18:31 WIB

Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Bekasi, Raup Rp 4-10 Juta Per Hari
13 Juli 2025 18:00 WIB