Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu-sabu di Temanggung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2024 14:04 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengadar sabu-sabu di Temanggung, Jawa Tengah. (Foto: Antara)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengadar sabu-sabu di Temanggung, Jawa Tengah. (Foto: Antara)

Temanggung, MI - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial YIH (39) warga Tukangan Wetan, Kelurahan Rejowinangun, Kota Magelang dan RH (46) warga Banyutarung, Kabupaten Temanggung.

Kasat Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak di Temanggung, Kamis (27/6/2024) mengatakan bahwa polisi mendapatkan informasi tentang peredaran sabu-sabu di Kabupaten Temanggung oleh tersangka YIH dan tersangka RH selanjutnya melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka YIH dan tersangka RH menjual paket 0,5 gram sabu-sabu dengan harga Rp500 ribu dan paket 1 gram sabu-sabu dengan harga Rp1.000.000,00.

"Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap kamar indekos yang ditempati tersangka YIH mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu," ucapnya.

Dalam interogasi terhadap tersangka YIH, yang bersangkutan mengakui sabu-sabu tersebut miliknya. Dia membeli barang itu menggunakan uang tersangka RH. Selanjutnya, kata Rio, anggota melakukan pengembangan, mengamankan tersangka RH di tempat futsal, Dusun Kasihan, Desa Mudal, Temanggung, kemudian menggeledah rumah tersangka RH di Banyutarung. Di tempat ini polisi menemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu.

Disebutkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka YIH, antara lain, sabu-sabu berat kotor 4,85 gram dan dari tersangka RH sabu-sabu dengan berat kotor 8,67 gram. Menurut dia, para tersangka membeli sabu-sabu dalam jumlah banyak, kemudian membagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan cara menaruh sabu-sabu di suatu tempat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (AM)