Tahta Gubernur Maluku Utara Berpotensi Menjadi Milik Abubakar Abdullah


Sofifi, MI – Pada Sabtu malam (24/8/2024), Monitorindonesia.com berhasil melakukan wawancara dengan Fadly S. Tuanany, Koordinator Peradin Maluku Utara, mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam wawancara ini, Fadly memberikan pandangan yang kritis dan mendalam terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda lebih dari Rp 100 miliar kepada AGK.
Menurut Fadly, tuntutan tersebut merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia, namun ia menekankan bahwa masih banyak pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Salah satu nama yang ia sebut adalah Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara saat ini, Samsuddin Abdul Kadir dan belasan nama lainnya yang menurut Fadly harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian suap kepada AGK.
Kerugian Negara dan Dugaan Pemberian Suap
Fadly menjelaskan bahwa kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan JPU berasal dari akumulasi uang suap yang diberikan kepada AGK.
Uang tersebut, kata Fadly, diberikan oleh beberapa pejabat dan kontraktor yang ingin mempertahankan atau mendapatkan jabatan strategis dengan cara yang tidak etis.
Dalam persidangan, JPU telah membeberkan nama-nama pemberi suap tersebut, dan menurut Fadly, mereka juga harus diadili dengan seadil-adilnya.
"KPK tidak boleh lelah dalam menegakkan supremasi hukum. Tidak peduli apakah seseorang memiliki jabatan atau kekayaan, semua harus diproses hukum jika terbukti terlibat dalam penyuapan," ujar Fadly dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa KPK harus segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Samsuddin Abdul Kadir, yang diduga memberikan suap kepada AGK untuk mempertahankan posisinya sebagai Sekretaris Daerah.
Fadly juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan masih menunggu, namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka baru.
Ia mendesak KPK agar tidak hanya menindak penerima suap, tetapi juga para pemberi suap yang telah terungkap dalam persidangan.
Reaksi DPRD Maluku Utara Terhadap Isu Penetapan Tersangka Baru
Wawancara dengan Fadly ini memunculkan beragam reaksi di kalangan pejabat lokal, termasuk dari DPRD Maluku Utara. Dalam wawancara terpisah melalui sambungan telepon, Amran Ali, Anggota Komisi I DPRD Maluku Utara, memberikan pandangannya mengenai potensi penetapan tersangka terhadap Samsuddin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lainnya.
Menurut Amran, meskipun fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan Pj Gubernur dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang berlaku.
"Saat ini kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Jika nanti Pj Gubernur benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, saya yakin pemerintah pusat akan segera mengambil langkah yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan, seperti mengirim utusan atau menunjuk pejabat sementara," ujar Amran.
Amran juga menekankan bahwa meskipun Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pemerintahan tidak akan lumpuh. Sebab ada Abubakar Abdullah yang sekarang ini menjabat sebagai Penjabat Sekretatis Daerah Provinsi Maluku Utara.
"SK-nya kan dari Mendagri, jadi jika terjadi kekosongan jabatan, Sekda bisa mengambil alih tugas-tugas administratif sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat," tambahnya.
Tuntutan yang Mengguncang: Tiga Pejabat Lainnya Juga Terlibat
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (22/8/2024), Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik, mengungkapkan fakta yang mengejutkan bahwa Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, termasuk dalam daftar pemberi suap kepada AGK.
BACA JUGA: Jatam Endus Dugaan Relasi Kuat Bahlil-Kasuba, Orang-orang Ini Kunci Jejak Bisnis Tambang Nikel Malut
Selain Samsuddin, ada tiga pejabat lain dari lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang juga disebut terlibat, yaitu Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua atau Udin Motul nama populernya.
JPU membeberkan bahwa Samsuddin diduga memberikan suap sebesar Rp 448 juta kepada AGK, sementara Nirwan M.T Ali menyuap sebesar Rp 35 juta, Ahmad Purbaya Rp 718 juta, dan Udin Motul Rp 1,072 miliar.
Fakta-fakta ini muncul dalam sidang lanjutan kasus AGK dan menjadi dasar tuntutan yang diajukan oleh KPK.
Dengan semakin terungkapnya keterlibatan para pejabat ini, tekanan terhadap KPK untuk segera bertindak semakin kuat.
Masyarakat luas menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas pemerintahan di Maluku Utara.
IImplikasi Penetapan Tersangka Pj Gubernur Terhadap Stabilitas Pemerintahan
Jika Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, resmi ditetapkan sebagai tersangka, situasi di pemerintahan provinsi akan mengalami dinamika yang signifikan.
Penetapan ini tidak hanya akan menjadi pukulan berat bagi kepemimpinan Samsuddin, tetapi juga akan menciptakan kekosongan dalam posisi tertinggi di pemerintahan Maluku Utara.
Kekosongan ini tentu akan menimbulkan kekhawatiran tentang kelangsungan program-program pemerintah yang sedang berjalan, terutama dalam menjaga stabilitas politik dan administrasi di provinsi yang konon katanya masyarakatnya sangat bahagia ini.
Dalam skenario tersebut, peran Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Abubakar Abdullah akan menjadi sangat krusial.
Sebagai Penjabat Sekda, Abubakar Abdullah diproyeksikan menjadi figur yang paling mungkin untuk mengambil alih kepemimpinan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.
Pengalaman Abubakar dalam mengelola tugas-tugas administratif di pemerintahan akan sangat membantu dalam memastikan bahwa roda pemerintahan tidak terhenti, meskipun dalam kondisi darurat.
Dengan asumsi Abubakar Abdullah ditunjuk sebagai penjabat sementara gubernur, dia akan menghadapi tantangan besar dalam memimpin provinsi di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.
Tugas utamanya adalah menjaga kelangsungan pemerintahan, menjamin stabilitas politik, dan melanjutkan implementasi kebijakan yang telah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, Abubakar juga akan bertanggung jawab untuk mempersiapkan transisi kepemimpinan yang lebih permanen jika diperlukan, sambil menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat.
Keputusan untuk menunjuk Abubakar Abdullah sebagai penjabat sementara gubernur juga harus melalui pertimbangan yang matang dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri.
Mereka perlu memastikan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu kinerja pemerintahan dan mampu menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, Abubakar Abdullah diharapkan dapat menunjukkan kepemimpinan yang kuat, transparan, dan mampu menavigasi provinsi melalui masa-masa sulit ini.
Secara keseluruhan, apabila penetapan Samsuddin Abdul Kadir sebagai tersangka akan menjadi krisis bagi pemerintah Provinsi Maluku Utara, langkah cepat dan tepat dalam menunjuk pengganti sementara seperti Abubakar Abdullah dapat meminimalisir dampak negatifnya.
Keberhasilan Abubakar dalam menjalankan peran ini tidak hanya akan menentukan masa depan pemerintahan provinsi, tetapi juga akan memberikan pelajaran penting tentang ketahanan sistem pemerintahan dalam menghadapi situasi darurat. (Rais Dero)
Topik:
Penjabat Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah Maluku utara malut