Gerak Cepat Pemkab Bandung Atasi Sampah


Bandung, MI - Terkait permasalahan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan langkah percepatan dan fokus dari sumbernya yaitu dari rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah usai melaksanakan rapat teknis bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta para Camat Se-Kabupaten Bandung.
"Pada rapat teknis itu menghasilkan komitmen bersama untuk menindaklanjuti upaya optimalisasi dan percepatan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya atau berbasis rumah tangga," kata Asep Kusumah dalam keterangannya pada Sabtu (5/10/2024).
Asep berharap, masyarakat mampu memahami, peduli, dan merespons secara positif dan produktif terhadap upaya yang sedang dilakukan. Selain itu, Asep juga mendorong masyarakat agar melakukan tindakan konkret secara bersama-sama dalam mengurangi dan menangani sampah di rumah tangga dengan pendekatan berwawasan lingkungan.
Strategi pengelolaan sampah yang dipandang sudah paling efektif, kata Asep, adalah Pemkab Bandung sudah sampai ke tingkat rumah tangga. "Setiap rumah tangga dengan kewajiban membuat 2 lubang cerdas organik (LCO) untuk penanganan sampah organik dan bergabung ke bank sampah untuk penanganan sampah anorganik," ujarnya.
Dari hasil pertemuan dengan para Camat tersebut, kata Asep, ditindaklanjuti, dan masing-masing pihak diharapkan melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada kepala desa dan lurah yang ada di wilayah masing-masing. "Ini terkait dengan langkah-langkah konkret upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya dengan indikator pengurangan sampah di level kelurahan/desa," jelasnya.
BACA JUGA: Sekda Jabar: Bandung Raya Hampir Darurat Sampah
Selain itu, Asep juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi untuk mengetahui berapa jumlah RW yang telah melaksanakan pemilahan sampah, termasuk jumlah RW yang telah mempunyai bank sampah. "Demikian pula jumlah RW yang telah melaksanakan pengolahan sampah organik," ujarnya.
Asep berharap, para camat serta lurah/kepala desa dapat melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program zero food waste di tingkat keluarga, RT, RW sampai ke tingkat desa/kelurahan mulai tanggal 7 Oktober 3024.
Untuk diketahui, zero food waste adalah sebuah gaya hidup yang menerapkan konsep reuse pada produk atau makanan untuk mencegah sampah produk atau makanan tersebut terbuang ke tempat pembuangan. Zero food waste adalah gaya hidup yang bertujuan untuk mengolah makanan tanpa menghasilkan limbah atau bagian yang terbuang.
"Dari hasil pelaksanaan sosialisasi tersebut, kemudian melakukan monitoring dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan secara berjenjang," imbuhnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa instrumen pengelolaan sampah berbasis rumah tangga yang selama ini sudah diterapkan adalah kewajiban setiap rumah tangga memiliki dua LCO untuk penanganan sampah organik serta bergabung ke bank sampah terdekat untuk penanganan sampah organik.
"Para camat akan melaksanakan program zero fool waste di masing-masing kantor mulai Senin (7 Oktober 2024)," ucapnya.
Asep juga berharap para camat dapat menentukan tim monitoring pelaksanaan pengurangan sampah sejak dari sumber, sosialisasi dan diseminasi program zero food waste. Selain itu, pelaksanaan program zero food waste di lingkungan kantor pemerintah, akan dilaksanakan oleh tim yang akan dibentuk melalui surat keputusan camat.
Sebagai informasi, bahwa agenda rapat teknis yang dilakukan tersebut sesuai arahan dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik. Selain itu, rapat tersebut juga sebagai tindaklanjut penandatanganan komitmen bersama yakni antara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) dengan Bupati dan Wali Kota pada Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA: Pemkab Bandung Tetapkan Status Transisi Pemulihan Bencana Usai Darurat Gempa Bumi Berakhir
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri Bupati/Wali Kota se-Bandung Raya. Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. Dalam rapat koordinasi itu menghasilkan komitmen bersama untuk optimalisasi pengurangan dan penanganan sampah secara progresif oleh masing-masing kabupaten/kota.
Langkah itu diambil menyusul kondisi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang sudah mengalami over capacity, sehingga secara tegas ditetapkan pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPPAS Sarimukti.
Topik:
Permasalahan Sampah LCO program zero food waste DLH