Evaluasi APBD Perubahan Pemprov Malut Masih Mandek di Kemendagri


Sofifi, MI – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024 Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) hingga kini masih mengalami penundaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keterlambatan ini semakin menambah kekhawatiran, mengingat waktu evaluasi yang telah ditentukan sudah berakhir.
Pemprov Malut hingga saat ini belum memberikan penjelasan memadai mengenai alasan tertahannya dokumen APBD-P 2024 tersebut, yang berpotensi menghambat berbagai program pembangunan yang direncanakan.
Dalam wawancara dengan sejumlah awak media di Sofifi pada Kamis, 24 Oktober 2024, Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir, memberikan informasi terbaru mengenai situasi ini.
Ia mengungkapkan bahwa dokumen APBD-P kini sudah berada di Kemendagri dan proses evaluasi dilaporkan hampir selesai.
“Sementara sudah di, katanya sudah hampir selesai, tinggal kita menunggu persetujuan dari Kemendagri,” ungkapnya.
Samsuddin juga menanggapi pertanyaan tentang keseriusan Pemprov Malut dalam membayar utang kepada pihak ketiga dan dana bagi hasil.
Ia menegaskan pentingnya melihat kondisi keuangan daerah untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut.
“Saya sudah sampaikan tadi ke Pak Mat (Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya), nanti kita lihat kondisi keuangan kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah, memberikan penjelasan terkait situasi evaluasi APBD-P yang tertunda.
Ia mencatat bahwa meskipun APBD Perubahan akan tetap berjalan, terdapat beberapa kendala, termasuk perubahan kabinet yang berpotensi memengaruhi proses evaluasi.
“Kemendagri belum selesai evaluasi, dan ini menjadi kendala. Seharusnya, jika dihitung 14 hari, evaluasi sudah selesai, tetapi sampai saat ini belum ada hasil yang disampaikan,” jelas Abubakar.
Dalam konteks ini, Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam, juga menjelaskan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Ia menekankan perlunya penyesuaian dalam asumsi pendapatan dan belanja agar tidak terjadi surplus anggaran di akhir tahun, yang bisa mengakibatkan masalah di tahun-tahun mendatang.
“Harapan kita ke depan adalah tidak ada TDF (Treasury Deposit Facility) di akhir tahun. Jika sampai ada TDF lagi, itu akan menyulitkan kita,” kata Sarmin.
Sarmin menjelaskan bahwa penyesuaian harus dilakukan terhadap berbagai jenis belanja, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja tak terduga.
Anggaran belanja modal dan belanja tak terduga yang awalnya direncanakan sebesar Rp 4,104 triliun harus disesuaikan menjadi Rp 3,7 triliun, mengingat utang pihak ketiga dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang terus membengkak.
“Sebagai informasi, utang pihak ketiga mencapai Rp 470 miliar yang harus diintervensi. Jadi, dari Rp 4,104 triliun turun menjadi Rp 3,7 triliun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sarmin menjelaskan bahwa perubahan ini harus dilakukan agar anggaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam target-target makro, seperti tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, dan pertumbuhan ekonomi, meskipun ada penyesuaian dalam pendapatan dan belanja.
“Target-target angka makro itu tidak bisa dirubah, artinya tidak boleh turun. Kita tetap harus mencapai target-target tersebut demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa indeks pembangunan manusia (IPM) di Maluku Utara menunjukkan tren positif dalam empat tahun terakhir, meskipun mengalami sedikit penurunan di tahun 2022.
Target untuk tahun 2024 adalah mencapai IPM sebesar 70,11, dengan tingkat kemiskinan di angka 6,19 dan tingkat pengangguran terbuka di 3,96.
“Angka-angka ini adalah akumulasi dari data di 10 kabupaten kota, yang harus dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan baik,” jelasnya.
Sarmin juga mencatat bahwa perencanaan antara provinsi dan kabupaten/kota masih bersifat parsial dan belum terintegrasi.
Ia menekankan perlunya upaya konkret dari semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan integrasi perencanaan ini, termasuk dalam hal Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kedepan harus ada forum lagi antara provinsi dan kabupaten/kota untuk menyinergikan program DAK agar lebih efektif,” imbuhnya. (Rais Dero)
Topik:
Maluku Utara