Rangsang Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Purwakarta Libatkan Organisasi Profesi Wartawan pada Pengawasan Pilkada 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2024 19:03 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Kerja Teknis Kehumasan, yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kota Bukit Indah, Bungursari, Jumat (1/11/2024)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Kerja Teknis Kehumasan, yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kota Bukit Indah, Bungursari, Jumat (1/11/2024)

Purwakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Kerja Teknis Kehumasan, yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kota Bukit Indah, Bungursari, Jumat (1/11/2024). Aacar itu bertujuan merangsang serta meningkatkan partisipatif pengawasan masyarakat, pada Pilkada 2024 dapat mencapai minimal 70% peserta pemilihan umum.

Di sisi lain, dengan melibatkan peran penting dari berbagai media masa yang hadir pada acara tersebut, saat berdiskusi pada agenda rapat kerja teknis kehumasan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin berharap acara ini dapat memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat ataupun peserta pemilih Pilkada melalui media online, terlebih disetiap regulasi pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Menurutnya, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye bagi para peserta kontestasi pilkada 2024, sementara untuk regulasi pelaksanaan tahapan kampanye tiap peserta kontestasi pilkada 2024 akan berakhir pada tanggal, 23 November 2024. "Namun salah satu poin terpenting dari Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 adalah pengaturan tentang penyelenggaraan pemilihan serentak di seluruh daerah Indonesia," kata Wahyudin.

Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan dan efisiensi pelaksanaan, serta meminimalisir potensi konflik politik di berbagai daerah. "Undang-undang ini juga memberikan panduan mengenai pembiayaan Pilkada, yang harus diatur secara transparan dan bertanggung jawab," jelasnya.

Selain itu, tambah Wahyudin, Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap proses pemilihan.

"Bawaslu dan KPU memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," demikian Wahyudin. (Irwan DS)

Topik:

Bawaslu Kabupaten Purwakarta