Debat Publik Kedua Pemilihan Bupati Blitar, Jadi Sorotan dan Masyarakat Bisa Melapor ke APH


Blitar, MI - Pelaksanaan debat publik yang ke dua, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar dalam rangka pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar dengan tema “Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah”, pada pekan lalu menuai terus menuai sorotan tajam.
Salah satunya datang dari Mohammad Triyanto, pengamat sosial dan politik Blitar, ia menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan debat tersebut. Dan menyebutnya sebagai blunder fatal yang mencerminkan kekacauan dalam penyelenggaraan.
Menurut Triyanto, sikap KPU Kabupaten Blitar dalam menyusun aturan debat terkesan tidak terorganisir. Ia menggambarkan situasi debat yang seperti permainan sepak bola, dimana aturan yang seharusnya tegas malah dilimpahkan dalam bentuk kesepakatan kepada masing-masing calon.
“Bukankah KPU memiliki aturan sendiri terkait teknis penyelenggaraan debat calon? Misalnya, mengenai apakah diperbolehkan membawa catatan. Seharusnya, membawa catatan justru diharuskan sebagai alat bantu untuk menjelaskan capaian sejarah masing-masing calon selama menjabat pada periode sebelumnya,” ujar Triyanto, pada Kamis (7/11/2024).
Triyanto menambahkan bahwa debat seharusnya fokus pada substansi historis dari masing-masing calon, bukan terjebak pada perdebatan teknis yang tidak esensial, seperti soal apakah membawa catatan atau tidak.
Ia menilai bahwa jika ada calon yang menolak membawa catatan, hal itu justru bisa menandakan kurangnya prestasi selama menjabat.
Sementara itu, Triyanto juga menyinggung soal anggaran yang dikeluarkan untuk debat yang dianggapnya tidak memberikan hasil yang signifikan.
“Negara dan masyarakat jelas dirugikan. Harapannya, kita dapat memilih calon pemimpin yang berkualitas melalui proses demokrasi, tapi yang muncul justru hal-hal yang tidak pantas,” tegasnya.
Terkait potensi kerugian negara, Triyanto meminta agar dilakukan audit oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memeriksa apakah anggaran debat sudah terserap secara maksimal.
“Jika anggaran sudah digunakan sepenuhnya namun pelaksanaan debat hanya sebagian, hal itu berpotensi menimbulkan dugaan manipulasi anggaran,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, Triyanto mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap persoalan ini. Dengan informasi yang kini sudah tersebar luas, masyarakat diminta melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
APH, menurutnya, bisa bersurat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara akibat penyelenggaraan debat yang dinilai tidak efektif ini. (Joko Prasetyo)
Topik:
KPU Kabupaten BlitarBerita Sebelumnya
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Setinggi 5.000 Meter
Berita Selanjutnya
Waspada! Bahaya Bencana Alam di Garut saat Cuaca Ekstrem
Berita Terkait

KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Silpa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp16,1 Miliar
18 April 2025 13:04 WIB

Gelar Apel dan Pendistribusian Logistik, KPU Kabupaten Blitar Siap Laksanakan Pilkada 2024
23 November 2024 20:58 WIB

Debat Ketiga, Paslon SAE Tekankan Kelanjutan Program Demi Kesejahteraan Warga Kota Blitar
14 November 2024 14:27 WIB

KPU Kabupaten Blitar Rakor Persiapan Debat Ketiga, LO Paslon 2 Harap Debat Lebih Universal dan Fleksibel
11 November 2024 21:12 WIB