Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Idap Depresi, Dirujuk ke RS Jiwa Cisarua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Mei 2024 17:20 WIB
Tarsum, pelaku mutilasi istri di Ciamis [Foto: Repro]
Tarsum, pelaku mutilasi istri di Ciamis [Foto: Repro]

Ciamis, MI - Tarsum pelaku pembunuhan dan mutilasi istri di Ciamis, Jawa Barat, kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis. Hasilnya, pelaku harus dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari, lantaran mengelami depresi.

Dokter spesialis kejiwaan dari RSUD Ciamis, kembali memeriksa kejiwaan Tarsum. Pemeriksaan di lakukan tertutup di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis, Selasa (7/5/2024) siang.

Pemeriksaan belangsung selama kurang lebih 30 menit, atau lebih cepat dibanding hari kemarin. Selama pemeriksaan, dokter menyatakan pelaku sangat kooperatif, dan dalam kondisi lebih tenang.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, pada saat pemeriksaan, tersangka sempat menanyakan kondisi istrinya kepada dokter. 

Bahkan ada beberapa pertanyaan dari dokter, pelaku sempat menjawab dengan benar, tetapi sesekali halusinasinya kembali kambuh.

"Dokter menyampaikan saat pemeriksaan pelaku cenderung atau kadang-kadang tidak nyambung walaupun kondisinya sudah stabil. Bahkan lama kelamaan pelaku kembali lagi menanyakan keadaan kondisi keluarga dan istrinya bagaimana kepada dokter. Dimungkinkan dia terpukul atau terguncang atas kejadian ini," kata Joko, Selasa (7/5/2024).

Menurut Joko, hasil dari pemeriksaan, pelaku mengalami depresi berat dan harus dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari. 

Nantinya, lanjut Joko, hasil observasi dari RSJ akan memutuskan pelaku menjalani proses selanjutnya.

"Untuk hasilnya pelaku akan dirujuk ke RSJ untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari lantaran mengalami depresi. Kemudian nanti akan menentukan layak atau tidaknya dilakukan proses selanjutnya," ujarnya.

Rencananya pelaku akan diberangkatkan ke RSJ Bandung, setelah surat rujukan dari RSUD Ciamis ke luar. 

Sementara itu, setelah pelaku dilakukan observasi selama 14 hari, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa, dan diputuskan oleh pengadilan.