Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu 1,2 Kilogram di Aceh Timur

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Mei 2024 20:00 WIB
Dua terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Polres Aceh Timur, Selasa (14/5/2024). (Foto: Antara)
Dua terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Polres Aceh Timur, Selasa (14/5/2024). (Foto: Antara)

Banda Aceh, MI - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran 1,2 kilogram sabu-sabu serta menangkap dua terduga pelaku di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru di Aceh Timur, Selasa (14/5/2024) mengatakan, kedua pelaku berinisial HE (33) dan SA (30). Keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (13/5) pukul 18.00 WIB. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pereulak," ungkap Nova Suryandaru.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menyelidiki setelah menerima informasi masyarakat. Saat penyelidikan, petugas melihat sebuah minibus yang mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, personel menghentikan dan menggeledah minibus tersebut.

"Saat penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 305 gram. Dua orang di mobil tersebut mengakui bungkusan tersebut milik mereka," ujar Kapolres.

Kemudian, petugas mengintrograsi terhadap kedua pelakunya. Mereka mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di rumah HE. Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Di rumah tersebut, petugas menemukan sembilan bungkusan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 900 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.

"Total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Toyota Kijang Innova dan dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Nova Suryandaru.

Kapolres menyebutkan keduanya ditahan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

"Dari pengungkapan narkotika tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini wujud komitmen Polri memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur," ujar Nova Suryandaru. (AM)