Langgar Izin Lingkungan, KLH Segel Proyek KEK Lido yang Diresmikan Jokowi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Februari 2025 13:18 WIB
Proyek KEK Lido Disegel KLH (Foto: Repro)
Proyek KEK Lido Disegel KLH (Foto: Repro)

Bogor, MI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menghentikan proses pembangunan serta menyegel proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025). Langkah ini diambil usai KLH menemukan bahwa penyelenggara proyek melangar dokumen izin lingkungan.

Deputi Gakkum KLH mengungkapkan adanya aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen izin lingkungan. Selain itu, Proyek tersebut juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido yang terletak di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.

Keputusan penghentian proyek ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di lokasi KEK Lido pada 1 Februari 2025. Kunjungan tersebut dilaksanakan setelah sejumlah warga melaporkan adanya dampak buruk terhadap Danau Lido, yang terancam rusak akibat aktivitas pembangunan yang tidak terkontrol.

Penyegelan tersebut dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, KLH Ardyanto Nugroho bersama jajaran. Tim KLH memasang segel pengawasan serta papan pengumuman pemberhentian kegiatan.

Berdasarkan verifikasi lapangan, kata Ardyanto, adanya perbedaan mencolok antara pembangunan KEK Lido yang direalisasikan dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui. Pihak pelaksana proyek dinilai tidak mengelola limpasan air hujan (runoff) dengan baik, sehingga menyebabkan sedimentasi di Danau Lido.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau," ucap Ardyanto 

"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," tambahnya lagi.

Hasil pengamatan satelit menunjukkan,  luas Danau Lido mengalami penyusutan signifikan. dari yang semula memiliki luas 24 hektare, kini badan air tersebut menyusut menjadi 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare area perairan.

Menanggapi hal ini, Ardyanto menegaskan pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum dipenuhi. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.

Sementara itu, tim pengawas telah mengambil sampel air sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran di Danau Lido. Saat ini, pihak berwenang masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam menangani permasalahan lingkungan di kawasan tersebut.

Di sisi lain, pengelola proyek KEK Lido, PT MNC Land Lido, telah memberikan tanggapan terkait penyegelan yang dilakukan KLH pada Jumat (7/2/2025).

Dalam keterangan resmi atas nama Direktur Utama Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama, pihak perusahaan menyebut KLH tidak melakukan penyegelan, tetapi "pengawasan."

Perusahaan juga mengklaim telah berupaya mengatasi masalah sedimentasi sejak proyek pembangunan dimulai pada 2016. Menurut mereka, sedimentasi Danau Lido telah terjadi sejak 2013 atau sebelum pembangunan dimulai.

Sebagai langkah mitigasi, KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 disebut telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya perusahaan mengatasi sedimentasi.

KEK Lido diresmikan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Maret 2023. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan bahwa kawasan ekonomi khusus ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian serta menjadi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat.

“Saya senang tadi ditunjukkan bahwa di KEK Lido ini akan ada theme park-nya, akan ada movie land-nya, akan ada waterpark-nya, akan ada techno park-nya, akan ada kawasan untuk otomotif, semuanya komplet,” ujar Jokowi pada 31 Maret 2023 dikutip laman resmi Sekretariat Presiden RI.

Topik:

klh kek-lido kek-lido-disegel