ASN Pemprov Malut Menjerit! THR dan TPP Belum Cair, Ada Apa?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Maret 2025 15:26 WIB
ASN Pemprov Malut usai mengikuti apel Senin di halaman Kantor Gubernur di Puncak Gosale, Sofifi. (Foto: MI/Rais Dero)
ASN Pemprov Malut usai mengikuti apel Senin di halaman Kantor Gubernur di Puncak Gosale, Sofifi. (Foto: MI/Rais Dero)

Sofifi, MI – Kepala Biro Hukum Setdaprov Malut, Burnawan, mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut masih dalam tahap finalisasi. Hal ini disampaikan saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Pemprov Malut, Sofifi, Senin (17/3/2025).

Menurut Burnawan, yang juga merupakan mantan Pj Bupati Morotai, setelah Pergub tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah menyerahkannya kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, untuk ditandatangani. Namun, hingga saat ini, Gubernur Sherly masih berada di luar daerah dalam rangka tugas.

“Pergub sementara diproses, kan kalau Pergub ini sudah selesai, kita menunggu Ibu Gubernur. Ibu ada di Jakarta kan,” ujar Burnawan.

Burnawan juga menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Sekda Pemprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir, terkait proses Pergub ini.

“Sudah, saya sudah koordinasi dengan Pak Sekda tadi,” katanya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepastian waktu selesainya Pergub tersebut, Burnawan memberikan pernyataan mengejutkan. 

Ia mengaku belum pernah melihat langsung isi Pergub tersebut dan hanya mendapat informasi dari stafnya bahwa dokumen itu telah selesai.

“Insya Allah, saya kan belum lihat itu Pergub. Staf bilang Pergub sudah selesai. Kan saya lihat dulu, kalau sudah selesai, saya paraf Pergub itu. Kalau sudah selesai, baru tinggal Ibu Gubernur tanda tangan. Ya, kalau sudah ada, eksekusi jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini proses tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Sherly.

“Maka dari itu yang saya bilang tadi, kan ini cuma menunggu Ibu Gubernur. Kalau saya lihat Pergub itu sudah selesai, tinggal Ibu Gubernur tanda tangan. Yang jelas, saya dan Pak Sekda kan ada,” tutupnya.

Di sisi lain, dalam surat resmi yang ditandatangani Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Ahmad Purbaya pada 7 Maret 2025, tidak terdapat poin yang menginstruksikan pencairan THR bagi ASN Pemprov Malut.

Surat tersebut berisi Persetujuan Pencairan Belanja dengan mencantumkan 13 item anggaran yang telah disetujui, di antaranya:

 1. Belanja tambahan penghasilan pegawai bulan Januari dan Februari 2025.

 2. Belanja kegiatan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok (Pasar Murah).

 3. Belanja subsidi mudik sesuai kebutuhan.

 4. Pembayaran iuran BPJS sebesar Rp1.500.000.000 untuk bulan Maret.

 5. Belanja hibah uang umroh dan haji sebesar Rp14.000.000.000.

 6. Belanja bantuan partai politik yang pencairannya sesuai kebutuhan.

 7. Belanja sewa kendaraan, jasa penyelenggaraan acara, makan minum harian, dan operasional Sekretariat Daerah sebesar 20% dari pagu setelah efisiensi anggaran.

 8. Belanja pada sub kegiatan fasilitasi komunikasi pimpinan (Forkopimda).

 9. Belanja makan minum harian OPD sebesar 5% dari pagu setelah efisiensi anggaran.

 10. Anggaran panen raya dan BBM maksimal Rp50.000.000.

 11. Belanja atas pelaksanaan kegiatan pengawasan, penyelesaian tindak lanjut, dan kerja sama pengawasan di Inspektorat sebesar Rp1.500.000.000.

 12. Belanja jasa iklan, reklame, advertorial, sewa billboard, dan baliho sebesar Rp100.000.000.

 13. Belanja darurat bencana sebesar Rp5.000.000.000.

Dari 13 poin tersebut, tidak ada satupun yang secara spesifik mencantumkan perintah untuk mencairkan THR ASN Pemprov Malut.

Selain THR, para ASN Pemprov Malut juga masih menantikan pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang hingga kini belum terealisasi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah ASN, keterlambatan pencairan ini menambah ketidakpastian di kalangan pegawai, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Dengan belum adanya kejelasan mengenai THR dan TPP, ASN Pemprov Malut berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan regulasi yang diperlukan agar hak-hak mereka dapat dicairkan tepat waktu. (Rais Dero)

Topik:

Pemprov Malut THR ASN ASN Pemprov Malut Maluku Utara