Pergub Jadi Solusi Gubernur Sherly Tjoanda Kelola Anggaran


Sofifi,MI – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, melakukan konsultasi dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengelolaan anggaran daerah, termasuk fleksibilitas dalam pergeseran anggaran, efisiensi belanja, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertemuan ini terekam dalam video yang diunggah di akun TikTok @sherlytjoanda, yang dikutip pada Sabtu, 22 Maret 2025, dan menjadi langkah strategis bagi Sherly dalam menata keuangan daerah secara lebih efisien dan transparan, mengingat ia baru menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama lebih dari satu bulan.
Dalam diskusi tersebut, Sherly secara terbuka meminta panduan teknis kepada pejabat Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait mekanisme pengelolaan anggaran, mengingat perbedaan sistem keuangan antara birokrasi pemerintahan dan perusahaan swasta.
“Ada tips bagaimana, Pak? Saya kan birokrasi baru ya. Kalau di perusahaan, pengajuan anggaran itu sangat detail, setiap rupiah yang keluar bisa dikontrol langsung oleh keuangan. Kalau di birokrasi, apakah sistemnya juga bisa dikunci agar lebih transparan?” tanya Sherly kepada pejabat Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Menanggapi hal ini, pejabat Kemendagri menjelaskan bahwa pengendalian anggaran di pemerintahan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang memungkinkan kepala daerah untuk mengunci alokasi dana sehingga penggunaannya lebih terarah dan akuntabel.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mekanisme pergeseran anggaran. Sherly mempertanyakan apakah perubahan anggaran harus menunggu APBD Perubahan (APBD-P) atau bisa dilakukan lebih cepat dengan mekanisme lain.
Pejabat Direktorat Bina Keuangan Daerah menjelaskan bahwa ada dua mekanisme pergeseran anggaran, yaitu:
1. Melalui APBD Perubahan, yang hanya dapat dilakukan setelah semester pertama tahun anggaran berjalan.
2. Melalui Peraturan Kepala Daerah, di mana perubahan anggaran dapat dilakukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa harus melalui persetujuan DPRD, asalkan tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.
“Jadi ada dua mekanisme pergeseran anggaran. Ada APBD Perubahan yang mekanismenya setelah semester satu. Tapi ada mekanisme lain, yaitu perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Cukup dengan Peraturan Kepala Daerah atau Pergub saja tanpa harus persetujuan DPRD, karena ini dimungkinkan secara regulasi,” jelas pejabat Kemendagri.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sherly mengonfirmasi kembali apakah perubahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu APBD-P, selama dana yang dialihkan memiliki tujuan yang jelas.
“Ini berarti saya boleh melakukan perubahan dengan Pergub tanpa harus menunggu APBD-P, yang penting alokasi dananya sudah jelas ke mana. Kalau saya belum tahu mau ditaruh di mana, saya bisa taruh di Belanja Tidak Terduga (BTT), dan BTT itu bisa digunakan dengan dasar urgensi dan peningkatan pelayanan?” tanya Sherly.
Pejabat Kemendagri membenarkan bahwa BTT dapat digunakan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan belum dianggarkan sebelumnya, asalkan sesuai dengan kriteria penggunaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi tersebut, Gubernur Sherly juga menyoroti banyaknya nomenklatur program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak jelas manfaatnya.
Ia menyatakan bahwa setelah melakukan evaluasi awal, ditemukan berbagai program yang hanya bersifat formalitas tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
“Setelah saya buka-buka, ternyata di setiap dinas itu banyak sekali Dana Alokasi Umum (DAU) yang programnya tidak jelas, seperti peningkatan ini, penguatan itu, dan sebagainya. Saya boleh menghapusnya dan mengganti dengan program lain di APBD-P nanti?” tanya Sherly.
Pejabat Direktorat Bina Keuangan Daerah menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menata kembali anggaran, termasuk menghapus program yang tidak efektif dan mengalihkan dananya ke sektor yang lebih prioritas.
Selain itu, Sherly juga menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Maluku Utara telah memangkas Rp160 miliar dari DAU sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Dalam pertemuan ini, Sherly juga mempertanyakan apakah dana yang telah dipangkas dapat dialihkan kembali ke sektor infrastruktur. Pejabat Kemendagri menjelaskan bahwa refocusing anggaran memang diperuntukkan bagi sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta dapat dilakukan segera tanpa harus menunggu APBD-P.
“Kalau yang lain itu sekarang terserah Ibu, di daerah Ibu. Jadi efisiensi anggaran bukan berarti pemotongan anggaran yang kemudian dikembalikan ke pusat, melainkan direalokasikan ke sektor yang lebih prioritas,” jelas pejabat Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Mendengar penjelasan ini, Sherly menegaskan bahwa pemerintahannya akan memastikan bahwa dana yang telah direalokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara.
Selain membahas mekanisme pergeseran anggaran, Gubernur Sherly juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam wawancara dengan wartawan di Sofifi pada Jumat, 21 Maret 2025, Sherly menjelaskan bahwa ia telah meminta pendampingan dari Kemendagri untuk memetakan kendala yang menyebabkan PAD Maluku Utara masih belum optimal.
“Saya berkonsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah mengenai bagaimana mengoptimalisasi PAD. Saya minta pendampingan untuk mengirim tim yang dapat memetakan masalah yang ada saat ini, melihat di mana kurang maksimalnya, serta bagaimana cara memaksimalkannya,” ungkap Sherly.
Selain itu, ia juga mengonfirmasi berbagai regulasi terkait perubahan anggaran dan teknis tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan efisien.
Konsultasi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan melalui dua mekanisme: APBD Perubahan atau perubahan Pergub tanpa persetujuan DPRD.
Dengan fleksibilitas ini, Sherly berencana melakukan evaluasi program OPD, menghapus anggaran yang tidak efektif, serta mengalokasikan dana ke sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, upaya optimalisasi PAD juga menjadi fokus utama pemerintahan Sherly, dengan meminta pendampingan dari Kemendagri untuk meningkatkan kinerja keuangan daerah. Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah Maluku Utara menjadi lebih transparan, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (Rais Dero)
Topik:
Sherly Tjoanda Gubernur Maluku utara