Dedi Mulyadi Semprot Wali Kota Depok: Mobil Dinas untuk Kerja, Bukan Mudik!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Maret 2025 16:14 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Foto: Ist)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Foto: Ist)

Depok, MI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakan yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Dedi menegaskan bahwa sejak awal pemerintah provinsi sudah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

"Tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik, tidak untuk kepentingan yang lain," tuturnya, Senin (31/3/2025).

Menurutnya, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang telah melarang pemakaian kendaraan dinas di luar tugas resmi. 

"Iya dong abai. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan [yang tidak sesuai aturan] yang lainnya," katanya.

Pernyataan Supian Suri yang menyebut kebijakan itu diambil karena tidak semua ASN di Depok memiliki mobil adalah keliru. Sebab menurutnya, ASN yang diberi kendaraan dinas rata-rata adalah pejabat eselon II dan III yang tunjangannya kata Dedi cukup untuk membeli mobil.

"Pak Wali Kota ini berargumentasi tidak semua ASN itu punya mobil dinas. Tetapi pemegang mobil dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan eselon III. Eselon IV enggak ada mobil dinas, kecuali kalau UPTD di kabupaten/kota yang PU. Itu punya mobil dinas bak yang biasa ngangkut pasir," bebernya.

Dedi tetap menolak alasan tersebut dan menegaskan bahwa tunjangan yang diterima ASN sudah mencukupi.

"Tunjangannya cukup, gitu loh. Kalau tunjangan ASN eselon II, eselon III itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau tidak punya mobil berarti ngelola uangnya enggak benar," jelasnya.

Selain itu, Dedi menyampaikan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, dapat berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara jika kendaraan itu mengalami masalah. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menegaskan akan memberikan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri, lantaran mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Arya Bima ketika ditemui di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025). “Ya kita akan tegur,” tutup Arya kepada wartawan, Senin (31/3/2025).

Topik:

dedi-mulyadi mobil-dinas mudik lebaran-2025