Transparansi? Iya. Realisasi? Tunggu Dulu


Sofifi, MI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menuntaskan salah satu tahapan krusial dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, yakni penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai batas waktu yang ditetapkan, seluruh OPD telah menyelesaikan proses input RUP paling lambat 31 Maret 2025. Langkah ini dinilai sebagai tonggak awal menuju tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Malut, Abdul Farid Hasan, saat ditemui di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, pada Rabu (9/4).
Ia mengatakan bahwa capaian ini tidak terlepas dari arahan langsung Gubernur Malut Sherly Tjoanda, yang sejak awal telah menekankan pentingnya kepatuhan OPD dalam menayangkan seluruh kegiatan pengadaan secara tepat waktu dan sistematis.
“RUP sudah tayang sesuai dengan batas waktu 31 Maret, kemarin. Sesuai anjuran dan arahan dari pimpinan, Ibu Gubernur, semua OPD sudah melakukan penayangan di RUP,” ujar Farid.
Menurut Farid, penuntasan RUP tahun ini mengindikasikan adanya kesadaran kolektif dari OPD untuk membangun budaya pengadaan yang tertib sejak dari tahap perencanaan.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kesigapan OPD dalam memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.
“Kami apresiasi kepada OPD yang sudah proaktif upload semua kegiatan di RUP yang tepat waktu. Mudah-mudahan ini awal yang baik dari sistem pengadaan di Pemprov Malut,” katanya.
Farid menjelaskan, sistem RUP menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan pengadaan berbasis transparansi. Di balik keberhasilan ini, ia mengakui terdapat sejumlah kendala teknis yang sempat dihadapi, utamanya terkait gangguan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berintegrasi langsung dengan sistem RUP atau SIRUP.
“Memang kemarin itu ada sedikit kendala karena SIPD gangguan,karena dia tuh terintegrasi antara SIRUP dan aplikasi SIPD. SIPD kadang-kadang agak sedikit down. Itu yang bikin berpengaruh, tapi tidak signifikan,” terang Farid.
Kendati demikian, kata Farid, gangguan tersebut tidak menghalangi komitmen OPD untuk menuntaskan input kegiatan pengadaan. Hal itu tercermin dari keseluruhan nilai kegiatan yang sudah berhasil ditayangkan dalam RUP tahun 2025, yang mencapai angka cukup besar.
“Semua OPD itu nilainya Rp1,4 triliun, yang pengadaannya melalui penyedia dan swakelola,” ungkapnya.
Di sisi lain, kesiapan teknis kelembagaan dalam pelaksanaan pengadaan juga telah dipenuhi. Menurut Farid, seluruh OPD telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang merupakan personel kunci dalam mengawal realisasi kegiatan pengadaan.
“PPK semua OPD sudah diminta. Hampir semua OPD sudah diminta, dan semua OPD sudah ada PPK-nya,” tegas Farid.
Meski tahapan perencanaan telah selesai, namun proses pelaksanaan pengadaan seperti tender, pengadaan langsung, dan e-purchasing belum dimulai.
Farid menyebut hal ini terjadi karena masih adanya penyesuaian-penyesuaian yang sedang berlangsung, sejalan dengan arahan dari Gubernur.
“Cuma memang instruksi Ibu Gubernur masih berjalan, sehingga proses pengadaan belum bisa berlanjut. Bukan belum bisa, tapi karena masih menjaga penyesuaian-penyesuaian, masih ditahan. Takut jangan sampai dia jalan kemudian ada pemangkasan yang nantinya akan berdampak pada utang dan lain-lain,” ujarnya.
Farid mengungkapkan bahwa kondisi ini berkaitan dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih dalam proses efisiensi.
Karena itu, pihak BPBJ menyarankan agar OPD tetap menginput data sesuai APBD awal, agar tidak melewati tenggat penayangan RUP.
“Yah kemarin itu begini, per 31 Maret itu kan kemudian ada beberapa efisiensi. Sehingga waktu itu kita menyarankan input saja APBD yang awal itu, karena masih ada perubahan. Tapi untuk memenuhi 31 Maret itu. Nah, tapi kemudian kalau terjadi perubahan maka akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. Prinsipnya, per 31 Maret itu yang harus selesai,” papar Farid.
Ia menekankan bahwa RUP bukan dokumen statis, melainkan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan rencana keuangan dan kebutuhan instansi.
“Jadi RUP itu bukan mutlak begitu. Sehingga tetap masih bisa dirubah. Namanya juga rencana. Jadi setelah RUP baru kemudian prosesnya jalan, misalnya ada yang tender, ada yang e-purchasing, ada yang pengadaan langsung,” jelasnya.
Proses perubahan data dalam RUP, kata Farid, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Sebab sistem RUP bersifat terdesentralisasi, di mana OPD memiliki akses dan kendali terhadap akun dan input datanya sendiri.
“Kalau perubahan RUP itu di masing-masing OPD yang melakukan itu. Dan penginputan RUP yang kemarin itu juga dilakukan oleh setiap OPD secara mandiri. Nah kalau memang ada perubahan-perubahan yah tentunya harus dirubah. Dan masing-masing OPD akan merubah, karena yang punya akun mereka sendiri. Kita hanya mengakumulasi saja dan kontrol saja,” ungkapnya.
Farid menegaskan bahwa keberadaan RUP menjadi cerminan keterbukaan Pemprov Malut kepada publik, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik melalui mekanisme pengadaan.
“Baru sampai situ, karena RUP itu merupakan fasilitas transparansi dan akuntabilitas. Transparansi ke publik, berapa banyak sih proses pengadaan yang dilakukan Pemda Provinsi di tahun 2025 ini,” tegasnya.
Meski hingga saat ini proses tender belum dimulai, Farid memastikan bahwa BPBJ tetap menyiapkan langkah-langkah percepatan begitu seluruh instruksi penyesuaian tuntas dilaksanakan.
“Belum ada proses tender. Belum ada sama sekali. Nah yah mungkin kita menunggu saja dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama melakukan proses tender. Karena kita juga mau percepatan-percepatan. Tapi bukan berarti percepatan terus, kita juga mau cepat, tapi ada hal-hal yang kita tidak patuh ini juga harus dilihat secara utuh hal ini,” tutup Farid. (Rais Dero)
Topik:
Pemprov Malut