Gubernur Malut Undang Bupati Halbar dan Halut Bahas Investasi PT TUB


Sofifi, MI — Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, resmi mengundang sejumlah pemangku kepentingan dari dua kabupaten yakni Halmahera Barat dan Halmahera Utara untuk menghadiri pertemuan penting terkait investasi tambang oleh PT Tri Usaha Baru (TUB). Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi Gubernur Maluku Utara bernomor 000.1.5/2288/G, tertanggal 9 Mei 2025, dengan klasifikasi bersifat penting.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 10.00 WIT di Ruang Rapat Bidadari, Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda tersebut ditegaskan bahwa agenda rapat dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi di Provinsi Maluku Utara, khususnya menyangkut aktivitas pertambangan yang dilakukan PT TUB.
Dalam surat tersebut, Gubernur meminta kehadiran Bupati dan Forkopimda dari dua kabupaten, yakni Halmahera Barat dan Halmahera Utara, untuk menghadiri rapat bersama. Lebih lanjut, masing-masing bupati diminta mengikutsertakan sejumlah pejabat teknis dan struktural, di antaranya: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Camat Loloda Utara dan Kepala Desa lingkar tambang di Halmahera Barat, Camat Galela Barat dan Kepala Desa Roko di Halmahera Utara, Dandramil dan Kapolsek dari wilayah-wilayah tersebut.
Selain unsur pemerintahan, pertemuan ini juga akan dihadiri oleh 10 orang perwakilan masyarakat lingkar tambang PT TUB yang berasal dari kedua kabupaten.
Langkah ini mencerminkan pendekatan dialogis Pemprov Malut dalam menangani isu-isu strategis yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan tambang.
Salah satu poin penting dalam surat undangan ini adalah permintaan tegas kepada Direktur Utama PT Tri Usaha Baru (TUB) untuk hadir secara langsung tanpa diwakili.
Selain itu, Gubernur meminta perusahaan membawa semua dokumen perizinan serta bukti kepemilikan lahan.
“Demi kelancaran pertemuan ini, dimintakan kepada Pimpinan PT. Tri Usaha Baru (TUB) tidak diwakili dan membawa semua dokumen perizinan dan bukti kepemilikan tanah,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemprov Malut ingin melakukan klarifikasi langsung atas legalitas dan legitimasi operasional perusahaan tambang tersebut di wilayah lingkar tambang yang mencakup dua kabupaten.
Hal ini penting mengingat berbagai potensi konflik yang sering terjadi antara perusahaan tambang dan masyarakat setempat di wilayah Malut.
Selain jajaran pemerintah daerah, surat undangan juga dilayangkan kepada berbagai lembaga strategis, antara lain: Kapolda Maluku Utara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Malut, Kepala Dinas ESDM, DPMPTSP, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Nakertrans, dan Infokom Provinsi Malut, Kepala Biro Pemerintahan, Hukum, dan Adpim Setda Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Halbar dan Halut, dan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Malut.
Dengan melibatkan lintas institusi dari pusat hingga daerah, Pemprov Malut memperlihatkan komitmennya untuk menangani investasi tambang secara transparan, inklusif, dan berbasis regulasi.
“Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih,” tutup surat undangan tersebut. (Rais Dero)
Topik:
Maluku Utara