Menakar Efektivitas Swakelola dalam Program 700 RTLH Pemprov Malut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2025 22:34 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musrifah Alhadar (Foto: Dok MI)
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musrifah Alhadar (Foto: Dok MI)

Ternate, MI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) resmi meluncurkan program pembangunan 700 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe. 

Program ini diluncurkan secara simbolis di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Kamis (22/5/2025), bertepatan dengan peluncuran Kampung Nelayan dan penyerahan bantuan kepada masyarakat.

Program tersebut menyasar masyarakat dengan kategori miskin ekstrem, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk pelaksanaan program, yang akan dijalankan dalam tiga fase, yakni pembangunan dapur sehat, renovasi rumah tidak layak huni, dan pembangunan rumah secara total.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar, menjelaskan bahwa program ini merupakan prioritas utama kepala daerah di tahun anggaran 2025. 

Menurutnya, 700 unit rumah yang akan dibangun tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, dengan prioritas utama pada tiga wilayah: Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.

“Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat miskin ekstrem yang tinggal di rumah tidak layak huni. Anggaran sebesar 23 miliar telah ditetapkan dalam pagu tahun ini sesuai hasil perencanaan dan kebutuhan di lapangan,” jelas Musrifah.

Pelaksanaan program RTLH ini akan menggunakan skema swakelola berbasis masyarakat, di mana pelaksanaan pembangunan tidak akan melibatkan kontraktor atau pihak ketiga. Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat.

“Pelaksanaan program ini mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan peraturan gubernur yang menjadi pedoman utama. Tidak ada pihak ketiga. Semua dikerjakan langsung oleh masyarakat, agar mereka benar-benar merasa memiliki dan menikmati hasilnya,” tegas Musrifah.

Untuk mendukung pelaksanaan teknis di lapangan, Disperkim akan merekrut tenaga fasilitator lapangan di setiap kabupaten dan kota. 

Fasilitator ini, kata Musrifah, diutamakan berasal dari latar belakang teknik sipil dan memiliki kemampuan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta melakukan verifikasi kondisi rumah penerima manfaat.

“Nanti akan direkrut tenaga fasilitator lapangan sesuai wilayah. Mereka yang memiliki latar belakang teknik sipil akan diprioritaskan karena akan membantu dalam verifikasi dan penyusunan RAB pembangunan maupun renovasi rumah serta dapur sehat,” lanjut Musrifah.

Pemerintah berharap para fasilitator bekerja dengan profesional, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, dan menjaga integritas dalam pelaksanaan program. 

Tujuan akhir dari program ini adalah untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Maluku Utara.

“Insya Allah dengan program ini kita bisa mengurangi kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Maluku Utara