Nilai Sewa Setelah Mendapat Penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik


Kota Bekasi, MI - Merespon pemberitaan tentang pengelolaan asset berupa Kantin di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang selama ini dikelola Koperasi Pegai Pemerintah Kota Bekasi (KPPKB), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sudarsono mengaku telah menyarankan agar pihak Koperasi mengajukan permohonan kerjasama untuk diterbitkan Keputusan Wali Kota.
"Tahun ini kita akan tertibkan yang namanya aset daerah. Termasuk pengelolaan Kantin di lokasi Perkantoran, kami sudah menyarankan pihak Koperasi untuk mengajukan permohonan kerjasama, dan permohonan sudah diajukan ke Bagian Kerjasama untuk diterbitkan SK Wali," kata Sudarsono kepada monitorindonesia.com, Selasa (3/6) diruang kerjanya.
Menurut Sudarsono, permohonan kerjasama pengelolaan Kantin tersebut sedang berproses di bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi. Pengenai kelanjutannya, Sudarsono menyerankan untuk dikonfirmasi ke Bagian Kerjasama Setda.
Sementara, Plt Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengaku surat dimaksud belum masuk ke mejanya. Dia pun berusaha konfirmasi ke stafnya, dan stafnya membenarkan surat baru diterima hari ini, Selasa (3/6).
"Menurut staf, surat dari Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah masuk, dan isinya seperti apa belum saya baca," kata Bilang, Selasa (3/6) di ruang kerjanya.
Ketika ditanya, seperti apa kira-kira bentuk kerjasama itu nantinya, Bilang mengatakan, pihaknya hanya bertugas menyusun format Perjanjian kerjasama sesuai kesepakatan yang disusun antara pemohon dengan Bagian Aset BPKAD, kemudian diajukan ke Wali Kota untuk diterbitkan surat keputusan Wali Kota.
"Bentuk kerjasama, termasuk angka-angka disusun dan dibuat Bidang Aset BPKAD setelah mendapat penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Tugas Bagian Kerjasama Setda hanya sebatas menyusun perjanjian untuk ditanda-tangani 2 belah pihak," kata Bilang.
Diberitakan sebelumnya, tanah milik Pemerintah Kota Bekasi, seluas kurang lebih 800 m2 yang dibangun Kantin di lokasi perkantoran Pemerintah tersebut, belum dikelola dengan baik. Sehingga, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp.212.500.000,- per tahun diduga jadi bancakan.
Angka Rp.212.500.000,- per tahun terhitung berdasarkan harga sewa 17 kios yang dibangun menggunakan APBD Pemkot Bekasi diatas lahan seluas 800 meter persegi tersebut.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang di Kantin Pemkot Bekasi itu, harga sewa per kios sebesar Rp.12.500.000,- per tahun. Maka jika dihitung jumlah 17 kios x Rp.12.500.000, -= Rp.212.500.000, -per tahun. Semestinya, hasil sewa kios-kios tersebut menjadi PAD jika disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun tidak demikian, biaya sewa kios justru disetor para pedagang ke Rekening Koperasi Pegai Pemerintah Kota Bekasi (KPPKB) setiap tahunnya.
Hal itu dibenarkan Ketua KPPKB, Karto yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
Menurut Karto kepada Monitorindonesia.com, Kantin dengan 17 kios diatas lahan seluas 800 meter persegi yang dibangun menggunakan APBD Kota Bekasi itu sengaja diberikan Wali Kota Bekasi dikelola KPPKB untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi.
Karto membenarkan, kantin dan kios-kios tersebut dibangun menggunakan APBD, namun pengelolaannya diberikan ke KPPKB dengan hanya dibebani sewa lahan Rp.1.000,- per meter (Rp.800.000,-) per tahun.
"Pengelolaan diberikan ke KPPKB bertujuan mensejahterakan anggota Koperasi. Koperasi wajib setor ke RKUD Rp.800.000 per tahun, dan pengelolaan kantin sudah berjalan cukup lama sejak sebelum Kota Bekasi dimekarkan dari Kabupaten Bekasi," ujar Karto, Selasa (27/5) kepada monitorindonesia.com.
Salah seorang Wanita Paro baya yang tampak sibuk mengurus administrasi di Kantor KPPKB tersebut, menyelah konfirmasi dengan mengatakan harga sewa kios terbuka hanya Rp.9.500.000, -per tahun.
Sementara hasil wawancara dengan pedagang, harga sewa kios terbuka Rp.12.500.000, -per tahun, dan sewa kios Rolling Door lebih tinggi.
Terlepas perdebatan terkait harga sewa, angka-angka tersebut menjadi uang negara karena sumbernya berasal dari sewa asset daerah. Angka-Angka itu seharusnya digunakan untuk meningkat PAD. Setidaknya Rp.200 juta per tahun dikali puluhan tahun, nilainya sama dengan miliaran rupiah menjadi PAD jika disetor ke RKUD. (M.Aritonang)
Topik:
BPKAD Bekasi Pemkot BekasiBerita Terkait

Bank BJB Bersama Pemkot Bekasi Launching Program KUR Dorong UMKM
29 September 2025 17:34 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Rakor, Selidiki Dugaan Ajaran Janjikan Surga dengan Bayar Rp 1 Juta
13 Agustus 2025 21:14 WIB