Dugaan Korupsi Jilid 2 Dispora Kota Bekasi Segera Mengemuka


Kota Bekasi, MI - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Kasus dugaan korupsi kembali mengemuka setelah sebelumnya Kepala Dinas berikut 2 rekannya harus mendekam dibalik terali besi akibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kelengkapan olahraga tahun anggaran (TA) 2023.
Berdasarkan temuan BPKP Provinsi Jawa Barat, semester pertama 5 Mei 2024, pengadaan alat kelengkapan alat olahraga tahun anggaran 2023 tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.4,7 miliar lebih.
Menindak lanjuti temuan BPKP Provinsi Jawa Barat edisi semester pertama tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dibawah komando, Imran Yusuf berhasil mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka dan menahan Kepala Dispora, Zarkasih berikut 2 rekannya.
Menurut keterangan pers Kejari Kota Bekasi, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Artinya, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, namun, kasus dugaan korupsi di Dispora itu kembali mengemuka berdasarkan pemeriksaan Inspektorat tertanggal 16 Mei 2025.
Dalam laporan pertanggung-jawaban KONI Kota Bekasi dibawah komando Ketua KONI, Tri Adhianto yang diterima Inspektorat Kota Bekasi pada 16 Mei 2025, setelah perhitungan realisasi belanja, Januari hingga 11 Mei 2025, terdapat sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp.2,4 miliar.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko), Bob kepada wartawan menyikapi kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi, tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Menurut Bob, KONI Kota Bekasi yang saat ini diketuai Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto harus bertanggung-jawab dan memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko) ini mengatakan, untuk tindak lanjut Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) dana hibah tersebut juga masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Provinsi Jawa Barat semester pertama 2025.
Bob menegaskan, pihaknya sedang menunggu rekomendasi BPK Jawa Barat terhadap SiLPA dana hibah ke KONI Kota Bekasi tersebut.
"Ini menjadi jilid 2 kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga. Kasus pada jilid pertama, pemberi Hibah adalah Pj. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan kasus jilid 2 ini, penerima adalah Tri Adhianto selaku Ketua KONI Kota Bekasi, dan pemberi, Pj. Wali, Raden Gani Muhammad," kata Bob.
Saat ini lanjut Bob, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kebocoran penggunaan dana hibah KONI yang duduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,4 miliar tersebut.
“Kita tunggu dulu rekomendasi BPK, sambil saya kumpulkan bukti-bukti yang kuat,” kata Bob dalam keterangan persnya.
Bob mengatakan, kebocoran dana hibah KONI Kota Bekasi tahun 2024 ini harus dikawal. Karena kasus Dispora babak kedua (jilid 2) ini bakal seru, pasalnya, yang menerima dan yang harus bertanggung-jawab adalah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang saat itu dan hingga sekarang menjabat Ketua KONI Kota Bekasi.
Inspektorat Kota Bekasi nampaknya belum berkenan memberikan komentar kepada awak media atas kasus dugaan korupsi Jilid 2 Dispora tersebut. (M. Aritonang).
Topik:
Dispora Kota Bekasi Korupsi Kejari Kota BekasiBerita Sebelumnya
Polda Jambi Gelar Pelayanan Gratis dan Bagikan Sembako saat CFD
Berita Selanjutnya
Proyek Swakelola di Mata KPK: Efisien, Cepat, dan Legal
Berita Terkait

Profil Tumbur Parlindungan, Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi di Saka Energi
26 September 2025 15:06 WIB

KPK Kembali Panggil Rektor USU, Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
26 September 2025 11:32 WIB

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Bertambah Usai Nadiem Jadi Tersangka
4 September 2025 19:57 WIB