Disnakertrans Malut Beberkan 36 Kasus PHK Terbaru, IWIP Tertinggi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Agustus 2025 18:13 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Malut, Sirajuddin Abd. Kadir (Foto: Istimewa)
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Malut, Sirajuddin Abd. Kadir (Foto: Istimewa)

Sofifi, MI - Dinas Nakertrans Malut mencatat peningkatan jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2025. Berdasarkan data resmi yang dirilis pada Senin 4 Agustus 2025. Kasus PHK di tahun 2025 mencapai 36 orang, angka ini melonjak dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat 19 kasus.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Malut, Sirajuddin Abd. Kadir, menyampaikan bahwa peningkatan ini cukup signifikan dan didominasi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

“Untuk jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tahun 2024 sebanyak 19 orang,” ujarnya, Senin (4/8). Ia merinci, “Berdasarkan data jumlah PHK terbanyak adalah Kabupaten Halmahera Tengah dengan jumlah kasus sebanyak 12 orang.”

Sirajuddin menjelaskan lebih rinci bahwa pada tahun 2024, PHK terjadi di sejumlah perusahaan di Halmahera Tengah. “Perusahaan (PT. IWIP) 1 orang, (PT. Akuwaindo Sejahtera Mandiri) 3 orang, (PT. Hilcon) 1 orang, (PT. Oriental Internasional Labor Service) 1 orang, (PT. Samudera Mulia Abadi Site Halteng) 2 orang, (PT. Semarak Tambang Mandiri) 2 orang, (PT. Zongmao) 1 orang, (PT. Thiess) 1 orang,” tuturnya. 

Selain Halmahera Tengah yang mencatat jumlah PHK tertinggi pada tahun 2024, Dinas Nakertrans Malut juga merekam adanya pemutusan hubungan kerja di beberapa wilayah lain. Halmahera Selatan dan Halmahera Timur menjadi dua daerah berikutnya yang turut menyumbang angka kasus PHK, meskipun jumlahnya tidak sebesar di Halteng.

Kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah masing-masing. Meskipun secara jumlah tidak mencolok, data ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya terpusat di satu daerah, melainkan tersebar di berbagai kabupaten di Maluku Utara.

“Sementara untuk Halmahera Selatan, kasus PHK di (PT. Maulana Mandiri Sejahtera) 1 orang, PT. Wanatiara Persada dengan 3 orang, totalnya 4 orang kasus PHK. Halmahera Timur di (PT. Samudera Mulia Abadi Site Haltim) 1 orang, (PT. Format Teknik Mandiri) 2 orang, dan totalnya 3 kasus PHK,” lanjutnya.

Memasuki tahun 2025, jumlah kasus PHK yang tercatat meningkat menjadi 36 orang hingga akhir Juli. Angka ini diperoleh dari laporan layanan pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Dinas Nakertrans.

“Sementara untuk jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tahun 2025 berdasarkan layanan pengaduan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Nakertrans Malut terdata sebanyak 36 orang di akhir Juli 2025,” terang Sirajuddin.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Nakertrans Malut hingga akhir Juli 2025, kasus PHK paling banyak terjadi di wilayah Halmahera Tengah. Kabupaten ini tercatat kembali menjadi daerah dengan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tertinggi, sebagaimana dijelaskan oleh pihak dinas.

“Dari 36 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang paling banyak di Halmahera Tengah dengan jumlah kasus PHK sebanyak 15 orang dari perusahaan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP),” ungkapnya.

Tak hanya Halmahera Tengah, lonjakan kasus PHK juga tercatat signifikan di wilayah Halmahera Utara. Salah satu perusahaan tambang besar di daerah tersebut menjadi penyumbang utama angka pemutusan hubungan kerja sepanjang tahun 2025.

“Halmahera Utara PT. Indotan Sumbawa Bangkit dengan jumlah kasus 12 orang,” katanya.

Selain Halmahera Tengah dan Halmahera Utara, kasus PHK juga terjadi di wilayah Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan. Meski jumlahnya tidak sebanyak dua wilayah sebelumnya, sejumlah perusahaan tetap tercatat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawannya.

“Halmahera Selatan PT. Halmahera Jaya Feronikel jumlah kasus 1 orang, PT. Obi Nikel Cobalt 1 orang, PT. Halmahera Persada Lygend jumlah kasus 3 orang. Sementara untuk Kota Tidore Kepulauan hanya 1 kasus yaitu di PT. Harmony,” jelas Perto sapaan akrab Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Malut. (Jainal Adaran)

Topik:

Disnakertrans Malut PT. IWIP Maluku Utara