KUA-PPAS 2026 dan KUPA-PPAS 2025 Disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda di Paripurna DPRD Malut


Sofifi, MI - Gubernur Malut Sherly Tjoanda bersama DPRD Malut menyepakati dua dokumen penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, yakni Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, serta Perubahan KUA dan PPAS (KUPA-PPAS) Tahun 2025. Kedua agenda tersebut diparipurnakan secara berturut-turut dalam Rapat Paripurna ke-35 dan ke-36 yang digelar di ruang sidang DPRD Malut, Kamis (7/8).
Pada paripurna pertama, Gubernur Sherly secara resmi menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini merujuk pada dokumen perencanaan nasional dan daerah seperti RPJPN, RPJMN, RKP, RPJPD, hingga RPJMD Provinsi Malut. Dokumen ini juga berpijak pada RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
“Secara spesifik, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 menggambarkan bahwa Pendapatan Daerah diestimasi mencapai lebih dari Rp 3.162 triliun, sementara Belanja Daerah direncanakan sekitar Rp 3.177 triliun, sehingga terdapat proyeksi defisit sebesar Rp 15 miliar,” ungkap Gubernur.
Gubernur Sherly juga menyampaikan target indikator makro pembangunan tahun 2026 yang lebih ambisius dibandingkan tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan ekonomi ditargetkan naik dari 11,4% menjadi 12,1–13,8%. Rasio gini diturunkan dari 0,280–0,297 menjadi 0,270–0,286, dan tingkat kemiskinan diharapkan turun signifikan dari 4,95–5,15% menjadi 3,00–4,50%.
“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 kepada Dewan untuk dikaji, dibahas, dan disepakati bersama sebagai acuan kita dalam penyusunan APBD,” ujar Sherly dalam penutupan pidatonya.
Penyerahan dokumen KUA-PPAS 2026 secara resmi dilakukan kepada pimpinan DPRD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Husni Bopeng. Dalam pengantarnya, Husni menjelaskan bahwa seluruh proses ini sesuai amanat regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Paripurna ke-36 yang berlangsung pada hari yang sama juga membahas dan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Nota Kesepahaman KUPA-PPAS ini ditandatangani bersama oleh Gubernur Sherly Laos dan pimpinan DPRD.
Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan KUPA-PPAS Tahun 2025 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi, kebutuhan mendesak, pergeseran anggaran, serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas program.
“Prioritas pembangunan tetap dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, guna menjamin sinergi antarsektor dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” papar Sherly.
Berdasarkan hasil evaluasi capaian Triwulan I Tahun 2025, ekonomi Malut menunjukkan pertumbuhan spektakuler sebesar 34,58% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya tumbuh 11,74%. Ini menjadi salah satu dasar dalam penyesuaian struktur APBD-P.
Perubahan Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 3.432 triliun, dan Belanja Daerah sebesar Rp 3.425 triliun. Untuk pembiayaan, terdapat penerimaan dari SiLPA tahun 2024 sebesar Rp 33 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40 miliar.
Wakil Ketua DPRD Malut, Husni Bopeng menutup paripurna dengan menekankan bahwa dokumen KUPA-PPAS 2025 yang telah disepakati ini menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025.
“Kita harapkan Pemprov Malut segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan,” tegas Husni. (Jainal Adaran)
Topik:
Gubernur Malut Sherly Tjoanda DPRD Malut