Perampingan OPD Ditarget Rampung Tahun Ini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Agustus 2025 13:25 WIB
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Malut, Muhammad Jamdi Tomagola (Foto: Dok MI).
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Malut, Muhammad Jamdi Tomagola (Foto: Dok MI).

Sofifi, MI - Pemprov Malut berencana melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan. Upaya ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Malut, Muhammad Jamdi Tomagola, kepada wartawan di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Selasa (26/8).

Jamdi menjelaskan, rencana perampingan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang disusun dan dianalisis.

“Sekarang ini kan, itu harus melalui perda, karena ada beberapa perubahan yang sementara disusun dan dianalisis. Jadi, kemungkinan OPD-OPD yang satu rumpun itu ada peluang untuk dilakukan perampungan,” ujarnya.

Menurut Jamdi, analisis yang dilakukan tidak hanya mencakup sekretariat daerah, tetapi juga badan dan dinas. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan ke DPRD Malut dengan persetujuan dari Gubernur.

“Memang secara arahan urusan kebijakan itu sudah, dan sudah disampaikan kepada kita untuk melakukan analisis. Sekarang pada tahap itu, prosesnya dianalisis dulu,” jelasnya.

Ia menegaskan, rencana ini selaras dengan visi-misi kepala daerah serta pertimbangan efisiensi birokrasi. OPD yang memiliki fungsi serupa atau berada dalam satu rumpun besar kemungkinan akan digabungkan.

“Yang dorong itu mungkin sekitar 7 sampai 8 OPD. Jadi nanti ada dua OPD digabungkan jadi satu, ada kemungkinan seperti itu,” kata Jamdi.

Saat ini, jumlah OPD di lingkungan Pemprov Malut mencapai 45 unit, termasuk Inspektorat dan Sekretariat DPRD. Setelah perampingan, jumlah tersebut diperkirakan akan berkurang menjadi sekitar 35 hingga 36 OPD.

“Targetnya sebelum tahun ini harus selesai, dan kemungkinan implementasinya di tahun depan, di 2026,” ungkap Jamdi.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa proses perampingan membutuhkan pembahasan di DPRD dan juga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan dari Kemendagri menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan ini dapat dijalankan.

Jamdi optimistis perampingan akan berdampak positif pada efektivitas birokrasi. Dengan penggabungan OPD yang memiliki fungsi berkaitan, rantai pengambilan keputusan bisa dipangkas sehingga lebih cepat dan efisien.

“Efisiensi itu maksudnya rantai pengambilan keputusan lebih diperpendek. Yang harusnya melibatkan 1, 2 sampai 3 OPD ini menjadi satu,” jelasnya.

Selain efektivitas dan efisiensi, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan skema perampingan. Jamdi memastikan bahwa tahun ini seluruh proses kajian akan dituntaskan.

“Kalau digabungkan berarti ada kemungkinan penambahan bidang di salah satu. Jadi, tidak menghilangkan struktur yang sekarang. Tugas dan fungsi tetap ada, hanya saja dirangkum dalam satu OPD, atau bisa juga ditambah bidang baru di dalamnya,” pungkasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Pemprov Malut