Pemprov Malut Mulai Terapkan Transaksi Tanpa Kertas Lewat SIPD Online

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 September 2025 10:06 WIB
Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, saat memberikan sambutan pada acara Launching SIPD Online Provinsi Maluku Utara (Foto: MI/Biro Adpim)
Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, saat memberikan sambutan pada acara Launching SIPD Online Provinsi Maluku Utara (Foto: MI/Biro Adpim)

Sofifi, MI - Pemprov Malut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia. Acara peluncuran berlangsung di Aula Nuku, lantai dua Kantor Gubernur Malut, Sofifi, pada Rabu (17/9/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir yang mewakili Gubernur, Direktur Utama Bank Maluku-Malut, perwakilan Pusdatin Kemendagri, pimpinan OPD, serta ASN lingkup Pemprov Malut.

Sekda Samsuddin menjelaskan, penerapan SP2D dan SIPD Online merupakan langkah maju dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Menurutnya, proses transaksi keuangan daerah ke depan tidak lagi menggunakan dokumen kertas, tetapi cukup melalui aplikasi yang langsung terhubung dengan bank.

“Dengan SIPD online, transaksi dengan bank tidak lagi membawa kertas. Cukup klik dari aplikasi keuangan yang sudah terhubung langsung ke bank,” jelas Samsuddin.

Ia menambahkan, sistem digital ini akan mengurangi penggunaan kertas, menekan risiko kesalahan perhitungan, serta meminimalkan kemungkinan dokumen tercecer. Bendahara pun dapat melakukan pencairan tanpa harus membawa fisik SP2D ke bank.

“Kami berterima kasih kepada Pusdatin Kemendagri yang telah mendampingi, juga kepada pihak bank yang mempersiapkan perangkat host-to-host. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan sudah bisa diterapkan secara penuh,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pusdatin Setjen Kemendagri, Yanuar Andryana Putra, menegaskan bahwa SP2D Online merupakan bagian dari agenda besar digitalisasi keuangan daerah berbasis SIPD. 

Dia menyebutkan, SIPD hadir sebagai amanat dari regulasi, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“SIPD menjadi aplikasi umum untuk pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, sampai penyusunan laporan keuangan. Semua wajib menggunakan SIPD RI,” kata Yanuar.

Ia menambahkan, SIPD terus dikembangkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setelah SP2D Online, ke depan akan hadir SIPD Barang, SIPD Aset, SIPD BLUD, hingga SIPD BUMD.

“Kami juga bekerja sama dengan 27 BPD dan 4 Himbara. Setelah SP2D Online, selanjutnya ada SIPD CMS sehingga bendahara SKPD dapat langsung melakukan pembayaran secara online,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yanuar menyebut digitalisasi akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam mekanisme penerimaan pendapatan daerah. Ia mencontohkan praktik di DKI Jakarta, di mana pajak parkir langsung masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) tanpa melalui perantara.

“Digitalisasi memberi banyak manfaat, seperti mempercepat pencairan belanja daerah, memastikan pembayaran gaji ASN tepat waktu, hingga menekan peluang terjadinya fraud. Saat ini, 153 pemda sudah menjalankan SP2D Online dengan tingkat kesalahan hanya sekitar 5-10 persen,” pungkasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Maluku Utara