Someone Left Behind

No Name

No Name

Diperbarui 7 Oktober 2022 19:16 WIB
PRINSIP "No One Left Behind" digadang gadang dalam Presidensi G20 hanya pemanis semata. Faktanya masih banyak masyarakat dan pekerja yang kehilangan hak konstitusional dan hak nornatifnya karena lemahnya Pemerintah. Banyak masyarakat masuk kategori "Someone Left Behind", dalam arak-arakan pembangunan di era Presiden Jokowi saat ini. Mereka adalah : 1. Masyarakat miskin yg PBI JKN nya dinonaktifkan sepihak sehingga mereka sulit mengakses pelayanan kesehatan. Laporan kasus seperti ini ke BPJS Watch menjadi hal biasa saat ini. 2. Pekerja miskin yg belum juga diikutkan dalam program JKK JKM dan JHT padahal pekerja formal sudah diparipurnakan jaminan sosialnya, yang terakhir dapat JKP yang iurannya dibayar APBN. BPJS Watch sampai saat ini menangani kasus-kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja miskin. 3. Pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri pun masih belum terkoneksi dengan JKN, dan kalau pun sudah terkoneksi dgn JKK JKm JHT di BPJS ketenagakerjaan tetapi masih banyak PMI yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehibgga manfaat JKK JKm di PP 82 tahun 2019 belum seluruhnya bisa diakses PMI. 4. Masih banyak pekerja formal yang belum mendapat jaminan sosial (dari 49 pekerja formal swasta menurut BPS, baru sekitar 22 juta pekerja yang mendapat JKK JKm, 16.8 juta pekerja yg dapat JKN, 16.3 juta pekerja yang dapat JHT, dan 13.3 juta pekerja yang dapat jaminan pensiun serta 12 juta pekerja yang dapat JKP) karena pengusahanya tidak taat hukum, dan pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan utk masalah ketaatan tersebut membiarkan pelanggaran hak konstitusonal atas jaminan sosial tersebut terjadi hingga saat ini dan terus terjadi. 5. Masih banyak pekerja ojol yang tidak didaftarkan ke program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan padahal pasal 34 Permenaker nomor 5 tahun 2021 sudah mewajibkan aplikator mendaftarkannya. 6. Banyak pekerja yang diamanatkan Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk didaftarkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS ketenagakerjaan tapi hingga kini masih belum didaftarkan, demikian juga di Inpres nomor 1 tahun 2022 diwajibkan seluruh pekerja didaftarkan ke BPJS Kesehatan tetapi masih banyak yang belum terdaftar. 7. Masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan hak normatifnya lainnya seperti hak atas pesangon, hak menyusui, hak atas THR, hak berserikat, dan sebagainya, karena pengawas ketenagakerjaan juga sangat lemah. Itu hanya beberapa contoh masyarakat yang tertinggal di belakang dalam mendapatkan hak konstitusional dan hak normatifnya, dan tentunya masih banyak lagi masyarakat lainnya yang tertinggal juga untuk mendapatkan hak konstitusional dan hak normatifnya. Semoga Pemerintah mau mengakui masih banyaknya masyarakat yang tertinggal di belakang karena lemahnya Pemerintah dalam merancang regulasi dan penegakkan hukum. Penulis: Timboel Siregar/Sekjen OPSI