Jika Firli Terpaksa Dinonaktifkan, Presiden Bisa Angkat ST Burhanuddin

Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

Diperbarui 24 Oktober 2023 07:36 WIB
Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

DENGAN diperiksanya Ketua KPK, Firli Bahuri oleh kepolisian, tanpa maksud berspekulasi, jika terpaksa Firli Bahuri dinonaktifkan, maka sesuai aturan perundangan-undangan, Presiden Jokowi dapat mengajukan penggantinya ke DPR.

Hal ini sesuai dengan bunyi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika dilihat dari prestasi penegakan hukum dalam menangani berbagai kasus korupsi di Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan sosok yang pantas diajukan Presiden Jokowi ke DPR. Sedangkan untuk posisi Jaksa Agung, jika ST Burhanuddin diangkat sebagai Ketua KPK. 

Maka Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, SH., MH dapat dipertimbangkan Presiden untuk diangkat sebagai Jaksa Agung.

Namun, hal ini jika Firli Bahuri terpaksa harus nonaktif atau berhenti atau diberhentikan, jika dirinya menjadi tersangka. Namun jika pemeriksaan Firli Bahuri dinyatakan tidak cukup bukti oleh penyidik, maka kasus yang membuat Firli Bahuri diperiksa, yaitu kasus pemerasan dan korupsinya harus dihentikan.

Sehingga kasus ini benar-benar menjadi cristal clear dan tidak membuat spekulasi dan gelombang di tahun-tahun politik saat ini.

Kepastian hukum menjadi penting ketika sebuah kasus besar bergelombang ditengah-tengah Negara yang sedang mempersiapkan Pemilu 2024.

Pancasila dan Demokrasi memerlukan prinsip-prinsip supremasi keadilan, dimana institusi KPK adalah instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan prinsip supremasi keadilan sebuah Negara adalah terbebasnya Negara dari praktek dan tindakan korupsi. Oleh karena itu, KPK harus benar-benar dijaga.

Diperlukan sikap tegas Jokowi sebagai Presiden dalam menyikapi kasus yang menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri jika nantinya, Penyidik Kepolisian menetapkan status Firli sebagai tersangka.