KPU Akui Belum Susun Aturan Soal Sumbangan Dana Melalui Platform Digital

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Mei 2023 16:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menyusun aturan terkait dana atau sumbangan yang diterima partai politik dalam bentuk elektronik. "Sumbangan dalam bentuk uang elektronik, mengenai hal ini sebelumnya dalam Peraturan KPU terdahulu, hal ini belum diatur ya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5). Dia menjelaskan, setiap peraturan yang akan dibuat oleh KPU harus disesuaikan dengan fenomena yang berkembang, termasuk didalamnya soal sumbangan dana dalam bentuk elektronik. "Karena kita juga dalam merumuskan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," kata Idham. "Salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan Wallet, e-Money, dan jenis-jenis platform-platform ekonomi lainnya," kata Idham menambahkan. Penggunaan uang elektronik ini, kata dia, memang akan sulit untuk diawasi. Sebab, transfer dana melalui elektronik ini hanya berbasis kode tidak bentuk rekening bank. "Ini bisa jadi materi kita untuk kita diskusikan," tandas Idham. (ABP)       #KPU Akui Belum Susun Aturan Soal Sumbangan Dana Melalui Platform Digital