KPU Tunggu Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 Mei 2023 13:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu hasil keputusan judicial review terhadap sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menentukan sikapnya. Pasalnya, saat ini sistem pemilu di Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. "Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (29/5). Terkait perubahan aturan pada sistem pemilu, kata Hasyim, KPU menunggu keputusan MK. Hasyim pun tidak ingin berspekulasi terkait putusan MK terhadap sistem pemilu ini. "Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya putusan MK dibacakan," ujar Hasyim. "Karena disitulah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini Wallahualam, kita enggak tahu," kata Hasyim menambahkan. Hasyim pun menyarankan kepada awak media untuk mengkonfirmasi pernyataan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana yang menyebut bahwa MK putuskan judicial review terhadap pemilu menjadi proporsional tertutup. "Bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," ujar Hasyim. "Supaya fair, supaya clear, temen-temen bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," demikian Hasyim. (ABP)       #KPU Tunggu Putusan MK Soal Sistem Pemilu #MK Kabulkan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup