29 Mei RDP, KPU dengan Komisi II DPR Bahas PKPU Pelaporan Dana Kampanye

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 Mei 2023 19:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. RDP itu akan membahas beberapa peraturan yang bakal dikeluarkan KPU RI. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menyampaikan, dalam RDP tersebut KPU bersama Komisi II akan membahas mengenai aturan dana kampanye dari partai politik peserta pemilu serentak 2024. "Jadwal RDP 29 Mei 2023 mulai jam 15.00 WIB. KPU akan membahas rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (26/5). Dia mengatakan, pembahasan mengenai rancangan PKPU tentang pelaporan dana untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 agar transparan. Anggota KPU RI ini menjelaskan, mengenai transparansi ini telah diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Idham mengaku mendapat dari PPATK terkait dengan dana kampanye tersebut. PPATK mengusulkan KPU untuk membuka rekening khusus untuk dana kampanye. "Rekening khusus itu untuk dana kampanye dan digunakan oleh perseta pemilu. Sebelum tahapan kampanye partai politik harus membuka rekening di bank," tandas Idham. (ABP)         #KPU dengan Komisi II DPR #PKPU Pelaporan Dana Kampanye

Topik:

Kpu DPR RI komisi ii PKPU Pelaporan Dana Kampanye Aturan Dana Kampanye