Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye ke Sidakam Setiap Hari

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Juni 2023 10:59 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk melaporkan setiap hari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Laporan yang harus disampaikan ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) terdiri dari sumbangan dana kampanye. "Daily update tersebut bertujuan untuk mendorong peserta pemilu lebih terbuka atau lebih transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/6). Dia mengatakan, hal itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memastikan dana yang di terima partai politik peserta pemilu. "Yang terpenting adalah memberikan ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam memastikan dana kampanye yang diterima," jelas Idham Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI ini mengatakan bahwa laporan dana kampanye yang dilakukan setiap harinya ke Sidakam untuk memastikan penggunaan dana kampanye itu sesuai dengan aturan Undang-Undang. "Digunakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan pemilu," pungkas Idham. (ABP)       #Sidakam

Topik:

Dana Kampanye Sidakam Laporan Dana Kampanye