Laporan Daily Update Dana Kampanye, KPU Pastikan Pemilu 2024 Lebih Transparan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Juni 2023 11:20 WIB
Jakarta, MI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan, kebijakan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke Sidakam setiap harinya baru pertama kali diterapkan pada pemilu 2024. "Kebijakan daily update dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada Pemilu sebelumnya," kata Idham saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/6). Dia memastikan bahwa Pemilu 2024 mendatang akan lebih transparan. Sebab, publik dapat mengetahui dana yang diterima oleh partai politik. Bahkan, daftar nama penyumbang. "Artinya ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," terang Idham. Transparansi dana kampanye, kata Idham, merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral. Bahkan, dalam aturan pelaporan dana kampanye pada Pemilu Serentak kali ini, KPU merumuskan rancangan norma yang terdapat dalam Pasal 97 dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. "Khususnya di ayat 6 dalam rancangan Pasal tersebut dimana laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU," tandas Idham. (ABP)     #KPU Pastikan Pemilu 2024 Lebih Transparan

Topik:

-