Sebanyak 83 Persen Dokumen Bacaleg MS
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
7 Agustus 2023 12:19 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, dari hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen Bacaleg, diketahui ada sekitar 80 persen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," katanya kepada wartawan, Senin (7/8).
Sementara itu, yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 14,93 persen dan ada pula data bacaleg yang dihapus oleh partai politik.
"1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023
Kata Idham, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023. (ABP)
#Sebanyak 83 Persen Dokumen Bacaleg MS
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan
13 jam yang lalu
Politik
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
14 jam yang lalu