KPU Perbolehkan Parpol Ganti Bacaleg sebelum Pengumuman DCS
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
31 Juli 2023 18:00 WIB
![KPU Perbolehkan Parpol Ganti Bacaleg sebelum Pengumuman DCS](https://monitorindonesia.com/2023/03/Ketua-Divisi-Teknis-Penyelenggara-Pemilu-Idham-Holik.jpeg)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan partai politik peserta Pemilu serentak 2024 untuk mengganti calon legislatif (caleg) yang telah didaftarkan.
Pergantian caleg itu boleh dilakukan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
"Dalam masa pencermatan rancangan DCS di masa tersebut partai politik peserta pemilu dapat mengganti bacalegnya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/7).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, pergantian caleg ini juga harus disertai dokumen yang lengkap dan legal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
"Teknisnya menyerahkan dokumen persyaratan bacaleg baru yang lengkap dan legal," ujarnya.
Idham mengatakan, pergantian bacaleg baru dalam masa pencermatan DCS telah diatur di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," pungkasnya. (ABP)
#KPU Perbolehkan Parpol Ganti Bacaleg
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Investigasi
![Balada Cinta Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pandangan Pertama Turun ke Hati hingga Apartemen Puri Emporium Cindra Aditi Teja Kinkin dan Hasyim Asy'ari. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cindra.webp)
Balada Cinta Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pandangan Pertama Turun ke Hati hingga Apartemen Puri Emporium
8 jam yang lalu
Politik
![Tegas! DPR Minta KPU Tak Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 Jika Masih Seperti Kemarin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-komisi-ii-dpr-ri-ahmad-doli-kurnia-foto-midhanis.jpg)
Tegas! DPR Minta KPU Tak Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 Jika Masih Seperti Kemarin
6 Juli 2024 19:21 WIB
Politik
![Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepres-pemberhentian-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-segera-diterbitkan-1.webp)
Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim
6 Juli 2024 11:51 WIB