DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI, Ini Persoalaannya!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 September 2023 12:01 WIB
Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI, Herywn J.M. Malonda, Anggota Bawaslu RI, Puadi, dan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty sebagai Pengadu I sampai V. Para Pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, Anggota KPU RI, Idham Holik, dan Anggota KPU RI, August Mellaz  sebagai Teradu I sampai VII. Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan. Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David. Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandasnya. (ABP)   #DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI

Topik:

-