Nadiem Makarim Hapus Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 April 2024 10:47 WIB
Ilustrasi [Foto: Kemendikbud.go.id]
Ilustrasi [Foto: Kemendikbud.go.id]

Jakarta, MI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menghapus Pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah.

Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam pasal 34 disebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); Ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut, menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan, sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.