Demi Cegah Perilaku Menyimpang, DPR Minta Pemerintah Batasi Akses Internet bagi Pelajar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 September 2024 20:50 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian soal berbagai macam masalah pendidikan yang kerap kali terjadi seperti tindak kekerasan seksual hingga bullying di sekolah. 

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan, pihkanya sudah beberapa kali memberi saran kepada pemerintah untuk menekan tindakan kekerasan seksual dan bullying.

Salah satu caranya yakni memproteksi peserta didik untuk tidak mudah mengakses situs pornografi dan kekerasan yang sering kali muncul di media sosial.

"Ini PR (pekerjaan rumah) kita," kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (6/9/2024).

Komisi X DPR RI, kata Huda, akan meminta pemerintah untuk membatasi akses internet kepada peserta didik. Hal ini dilakukan agar peserta didik tidak mengakses situs yang berbau pornografi.

"Kita minta pemerintah melakukan pembatasan ini," kata Huda.

Apalagi, lanjut Huda, tindak kekerasan seksual di sekolah pelakunya rata-rata masih di bawah umur, contohnya peristiwa di Palembang. 

Saat dilakukan pengecekan di HP milik para pelaku, didapati ada riwayat mengakses situs pornografi.

Dia memandang, pornografi akan menyebabkan perilaku menyimpang. Bahkan, perilaku menyimpang ini sampai menghilangkan nyawa seseorang.

"Sampai akhirnya melakukan tindak kekerasan terhadap peserta didik kita ini sampai meninggal dunia," jelas Huda

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendorong agar pemerintahan melakukan pembatasan terhadap akses internet bagi peserta didik.

"Memastikan pemerintah membatasi akses peserta didik kita terhadap situs-situs porno aksi dan pornografi," tandasnya.

Topik:

DPR Masalah Pendidikan Komisi X Batas akses internet bagi pelajar