Resmi! 31 Ribu Dosen ASN Akan Terima Tukin Berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 15 April 2025 12:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  beberkan soal tukin dosen (foto.Rizal)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberkan soal tukin dosen (foto.Rizal)

Jakarta, MI - Pemerintah resmi memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan kabar tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).

“Saya secara resmi menyampaikan kabar gembira yang sudah lama ditunggu oleh para dosen. Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendikti Saintek telah ditandatangani Presiden pada 27 Maret,” ujar Brian.

Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi para dosen ASN untuk meningkatkan semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi.

“Setelah dikeluarkannya Perpres ini, kita berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik dan seluruh pegawai,” tambahnya.

Dalam kesmepatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan alasan historis di balik belum diberikannya tukin bagi dosen ASN di lingkungan tersebut. Menurutnya, persoalan ini berakar dari perbedaan status kelembagaan perguruan tinggi serta struktur penggajian ASN.

“Dosen-dosen ini terbagi dalam beberapa kelompok: ada yang di PTN Badan Hukum (PTN BH), ada yang di PTN BLU, dan ada juga yang di satuan kerja atau ‘saker’. Status ini menentukan apakah dosen berhak menerima tukin atau tidak,” jelas Sri Mulyani.

Data yang ia paparkan menunjukkan bahwa dari total 112.826 dosen ASN di Indonesia, sebanyak 83.969 berada di bawah Kemendikbudristek. Namun tidak semua dari mereka menerima tukin, terutama mereka yang bekerja di satuan kerja, PTN BLU yang belum menjalankan sistem remunerasi, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

“Jumlah dosen yang akan menerima tukin berdasarkan Perpres ini sekitar 31.066 orang,” kata Sri Mulyani.

Selama ini, menurutnya, dosen hanya mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun nilai tunjangan profesi itu tertinggal dari tukin ASN di kementerian lain.

“Dulu tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin, jadi tidak ada protes. Tapi sekarang tukin struktural naik terus berdasarkan kinerja, sedangkan tunjangan profesi stagnan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, “Guru besar saat ini hanya mendapat tunjangan profesi sekitar Rp6,7 juta. Sementara pejabat eselon II bisa mendapat tukin hingga Rp19 juta.”

Sri Mulyani menyebut ketimpangan inilah yang memicu gelombang protes, terutama dari dosen-dosen di PTN ‘saker’ dan BLU.

“Presiden ingin dosen diberikan penghargaan yang layak. Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keadilan,” tegasnya.

Pemerintah memastikan pemberian tukin tetap akan berbasis kinerja, namun juga mempertimbangkan beban tugas dosen yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. ***

Topik:

Tukin Dosen Kemendikti Saintek Pendidikan