Sidang Gugatan ke PSI Digelar Besok, Viani: Saya Punya Kebenaran

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 31 Oktober 2021 23:54 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi telah resmi mengajukan gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatan dirinya. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) lalu. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Menghadapi sidang yang akan digelar Senin (1/11/2021), Viani mengaku optimistis bisa memenangkan gugatannya tersebut. Viani mengaku tidak bersalah atas tuduhan penggelembungan dana reses yang disampaikan PSI. “Saya punya kebenaran, kebenaran itu yang akan membuktikan nanti di pengadilan. Jadi kita lihat saja,” kata Viani kepada Monitorindonesia.com. Di sisi lain, Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengaku siap menghadapi gugatan eks kadernya tersebut. Menurut dia pemecatan telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Viani akan mempermalukan dirinya sendiri. Terkait kesiapan PSI menghadapi gugatan dirinya, Viani tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya perkaranya itu kepada pengadilan. “Ya silahkan saja, karena bolanya sekarang ada di Pengadilan kan,” lanjutnya. Sebelumnya, telah diketahui dari hasil pemeriksaan internal PSI, Viani Limardi melanggar Pasal 5 AD/ART partai tentang Kewajiban Anggota. Di antaranya adalah patuh dan setia kepada garis perjuangan PSI (solidaritas, kesetaraan, dan sikap antikorupsi), AD/ART, dan keputusan-keputusan partai. Berdasarkan Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya, Viani Limardi dipecat sebagai kader PSI karena dugaan menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan tidak mematuhi instruksi partai setelah sempat melanggar pula aturan ganjil genap pada Agustus 2021. (Zat)