Tagar #BubarkanMUI, Din Syamsudin: Tak Perlu Ditanggapi Serius

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 November 2021 11:06 WIB
Monitorindonesia.com - Munculnya tagar #BubarkanMUI di jejaring media sosial, pasca penangkapan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tidak perlu ditanggapi serius. Imbauan ini disampaikan mantan Ketua Umum MUI Din Syamsudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/2021), menanggapi munculnya tagar #BubarkanMUI tersebut. Dikatakan Din, munculnya desakan berupa tagar #BubaranMUI di media sosial itu bisa jadi palsu. Namun bila desakan itu asli, menunjukkan kelompok Islamofobia telah mendapatkan momentumnya. Bahkan menurut Din, desakan itu hanya merupakan manuver untuk mengalihkan perhatian dari masalah besar yang sedang dihadapi bangsa dan hanya ingin mengetes. Karena itu dia mengimbau umat Islam untuk menanggapi tindakan itu dengan senyuman. "Tapi jika desakan itu (tagar #BubarkanMUI) asli, sebagai yang pernah memegang amanah sebagai Ketua Umum MUI dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, saya siap turun lapangan," tegasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada hubungan antara MUI dan terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat. Kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak pernah mengaitkan terduga teroris dengan MUI. "Penegak hukum dalam hal ini Densus juga tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah Pengurus MUI. Tidak pernah, polisi maupun Densus," ujar Mahfud seraya menambahkan bahwa identitas terduga teroris yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI merupakan informasi dari masyarakat dan pengembangan media. Seperti diwartakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap dua orang terduga teroris AA dan AZ di Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Selasa subuh, 16 November 2021. Keduanya diduga terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah. AA merupakan pria kelahiran Majalengka, pada 13 Agustus 1977 dan berprofesi sebagai dosen. Ia ditangkap pada pukul 05.49 WIB di Pondok Melati, Bekasi. Ramadhan mengungkapkan AA merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa 2017 dan pengurus atas sebagai pengawas kelompok Jamaah Islamiyah. Adapun AZ merupakan pria kelahiran Klaten, 16 Januari 2021 yang berprofesi sebagai dosen. Terduga teroris ini ditangkap Densus 88 pada pukul 04.39 WIB di Perumahan Pondok Melati. Menurut Ramadhan, AZ terlibat sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf. (Ery)
Berita Terkait