136 Anggota DPD Setara 20 Persen Kursi Parlemen, Bisa Ajukan Capres Independen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2021 17:41 WIB
Monitorindonesia.com - Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies, Ubedilah Badrun mengungkapkan bahwa 136 anggota DPD RI itu lebih dari 20 persen kursi parlemen sehingga bisa mengajukan calon perorangan untuk capres cawapres. Ubedilah Badrun juga menegaskan bahwa sangat mungkin amandemen UUD NRI 1945 dilakukan karena bukan kitab suci. Pernyataan itu dikemukakan dalam Dialog Kebangsaan Kelompok DPD RI dengan tema “Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Independen”, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/12/2021). “Dalam konstitusi setiap warga negara dijamin kedudukannya sama dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, perlu melihat bahwa 52 persen pemilih adalah generasi milenial yang membutuhkan calon pemimpin yang visioner kuat dan dekat dengan pemikiran mereka, sehingga saya kira perlu diberi ruang bagi capres independen,” jelasnya. Ubedilah Badrun menambahkan bahwa sejak Indonesia menganut sistem bikameral (DPR RI-DPD RI) itu maknanya ada anggota parlemen yang berasal dari partai dan perseorangan. Jika perseorangan bisa menjadi anggota parlemen, maka hal ini bisa menjadi dasar calon Presiden boleh dari calon independen. “Logikanya 136 anggota DPD RI itu lebih dari 20 persen kursi parlemen, sehingga bisa mengajukan calon perorangan untuk capres cawapres,” pungkasnya. Ketua Kelompok DPD RI di MPR Tamsil Linrung juga menilai penting diadakan calon presiden dari jalur independen, di samping capres dari jalur parpol. “Semua anak terbaik bangsa mempunyai peluang yang sama untuk menjadi pemimpin di negeri ini baik melalui jalur partai politik dan jalur independen,” ungkapnya. “Usulan DPD RI tidak ada lagi ambang batas 20 persen dari peroleha suara sah secara nasional atau 25 persen dari perolehan kursi, saya kira peluang amandemen ini ada tidak hanya sekadar penataan kelembagaan,” lanjut Tamsil Linrung. Anggota Lembaga Pengkajian MPR Wahidin Ismail menilai capres independen sebagai oase di tengah gersangnya oligarki yang terjadi di peta politik dan ekonomi. Untuk itu dia mengusulkan dilakukan konsolidasi internal, membuka komunikasi dan lobi politik kepada fraksi dengan memberikan argumentasi dan pemahaman, serta sosialisasi. “Jika semua itu belum juga berhasil, maka jalan terakhir adalah kekuatan massa secara damai dan konstitusional. Selain itu juga dilakukan judicial review ke MK tentang capres dan wapres independen, juga penghapusan presidential treshold 20 persen,” cetus Wahidin. Lain halnya dengan politikus Andrianus Garu. Ia berharap sebagai sesama anak bangsa memikirkan demokrasi yang terbaik untuk kesejahteraan bersama. Calon independen, kata dia, harusnya dibuka kesempatan bukan dihalangi karena banyak yang menaruh harapan pada tokoh lain di luar partai politik. “Pemilihan kepala daerah saat ini dimungkinkan dari calon independen dan sudah terjadi. Oleh karena itu capres dan cawapres seharusnya bisa juga melalui jalur independen,” ucap Andrianus Garu yang mantan anggota DPD 2014-2019.