Data Medis Kembali Bocor, Kominfo Harus Bertanggung Jawab

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 Januari 2022 11:21 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Kebocoran data kembali terjadi. Kali ini data catatan medis pasien di sejumlah rumah sakit di Indonesia berukuran 720 GB berupa documents dan 6 juta database di jual dalam Raidforums. Kebocoran ini menambah jumlah kasus yang terjadi di tahun 2021 yang terjadi sebanyak 8 kasus besar dengan jutaan data. Menanggapi hal ini anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan bahwa Kominfo tidak belajar dari kesalahan beberapa waktu lalu. "Kami di Komisi I DPR RI sudah beruangkali menyampaikan bahwa kebocoran data harus ditangani dengan baik oleh Kominfo. Kominfo sebagai leading sektor digital bertanggung jawab mengatur manajemen perlindungan data lebih ketat berbagai kementerian atau lembaga, salah satunya Kementrian Kesehatan," ujar Sukamta, Jumat (7/1/2021). Apalagi, kata Sukamta, data Kemenkes yang berhubungan dengan Covid-19 beberapa waktu lalu pernah dibobol. Seharusnya pengawalan lebih ketat, namun faktanya sekarang data Kemenkes RI kembali bobol. Artinya, Kominfo gagal menjaga data masyarakat dan tidak bisa memimpin K/L dalam melindungan data masyarakat. "Permasalahan data ini krusial, menurut perhitungan lembaga riset Ponemon-IBM, besarnya kerugian kebobolan 279 juta penduduk Indonesia dari data BPJS mencapai lebih dari 600 triliun rupiah. Ini baru satu kebocoran, tentu kebocoran data lainnya akan lebih besar," ujar Sukamta. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI juga mengingatkan Kominfo untuk benar-benar menjaga aplikasi peduli lindungi yang diklaim menjadi super apps. "Trend kebocoran data selama pandemi Covid-19 ini menyasar data-data kesehatan yang berharga. Maka kami ingatkan kembali, jaga dengan serius data-data di aplikasi peduli lindungi, jangan lengah dan jumawa," katanya. Dari sisi lain, doktor lulusan Inggris ini menyoroti perihal kepercayaan publik dampak kebocoran data ini ialah turunnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah terkait keamanan data. Data yang bocor membuat masyarakat banyak mendapatkan pesan-pesan tidak jelas dan mengganggu sehingga kepercayaan dan keyakinan terhadap keamanan data dirinya berkurang. Sukamta mengingatkan Kominfo untuk segera menyelesaikan masalah krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) khususnya mengenai lembaga perlindungan data. RUU PDP ini macet karena Kominfo masih ngotot lembaga perlindungan data berada di bawah Menkominfo. "Padahal saat ini saja Kominfo tidak punya kemampuan menangani permasalahan kebobolan data. Kominfo harus berkaca, sadar kemampuan diri. Selain itu, banyak negara di dunia khususnya Eropa mengkhususkan sebuah lembaga perlindungan data yang independen bukan di bawah kementrian," menurut pesan tertulis yang dikirim oleh anggota dewan asal daerah pemilihan DI Yogyakarta (7/1/2022). Sebagai informasi, kasus kebocoran data di Indonesia selama 2021 meliputi: Facebook, BPJS Kesehatan, BRI Life,eHAC,Sertifikat Vaksin Jokowi,KPAI, Bank Jatim, Database Polri. Dari beragam kasus tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindak 43 kasus kebocoran data di Indonesia tahun 2021, dengan 19 kasus berhasil diselesaikan sisanya masih di proses.   [Lin]