Sah, Pemilu dan Pilres Digelar Rabu 14 Februari 2024

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 24 Januari 2022 16:38 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi II DPR RI, Pemerintah dan KPU menyepakati pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Pemerintah dalam ha iniMendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hadir dalam rapat Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan. "Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli dalam pembacaan hasil putusan rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan jadwal pemilu 14 Februari sudah berdasarkan pertimbangan matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada. Tanggal 14 Februari 2024 tersbut adalah hari Rabu. Hari Rabu juga menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun. Mendagri Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Dia berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada serentak yang digelar pada November.[Lin]  

Topik:

pemilu 2024