Pemerintah Seharusnya Stop Ekspor Batu Bara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Februari 2022 09:28 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah perlu menerapkan kembali larangan ekspor batu bara agar pasokan ke PLN stabil. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan pelarangan ini penting guna menjaga stabilitas pasokan batu bara ke PLN, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pertambangan. "Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batu bara. Ini penting agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara," kata Mulyanto melalui keterangan tertulinya yang diterima di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Diuraikan, setidaknya larangan ekspor diberlakukan kepada penambang batu bara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). “Izin ekspor hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi. Sebaliknya pemerintah jatuhkan sanksi tegas kepada semua pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut,” ujarnya. Mulyanto menilai dana kompensasi ekspor tidak efektif sebab nilainya tidak seberapa besar. Ini yang mengakibatkan banyak pengusaha lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO. Sebab keuntungan ekspor lebih besar dibanding dana kompensasinya. Pernyataan Mulayanto ini merespons keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022. [zan]