Soal Kriteria Penceramah Radikal, Komisi III DPR Nilai Pernyataan BNPT Terkesan Menyudutkan Umat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Maret 2022 16:46 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh, menilai kriteria penceramah radikal menurut pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkesan menyudutkan umat Islam. "Dua kali reaksi keras MUI atas pernyataan dari BNPT ini, menurut saya tidak sepatutnya terjadi. BNPT mestinya tidak lagi terkesan memberikan polemik baru terhadap umat Islam khususnya dengan isu radikalisme itu,” kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (9/3/2022). Menurut Politikus PAN ini, apa yang disampaikan BNPT kurang pas dan justru memantik kegaduhan dan keresahan umat Islam. “Sungguh bagi saya, bukanlah hal yang bisa dianggap tepat jika apa yang disampaikan BNPT justru membuat umat Islam dan MUI menjadi resah. Mestinya tidak boleh ada pernyataan dipublikasikan tanpa argumentasi faktual menjadi sandarannya, khususnya berkenaan dengan isu dan makna radikalisme atau khalifah dan lain-lainnya itu,” katanya. Untuk itu, pihaknya berharap ada komunikasi dan sinergi penguatan kerjasama yang baik antara BNPT dan MUI. Dialog keduanya mesti segera direalisasikan. Tidak saja untuk merumuskan kesepakatan bersama, tetapi untuk menghindari kesalahpahaman, sehingga tercipta formulasi dan strategi yang tepat, bahwa menanggulangi bahaya terorisme. “Itu tidak hanya menjadi tugas BNPT saja, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua,” tutupnya. Diketahui, ciri penceramah radikal itu diungkap BNPT setelah Presiden Jokowi meminta TNI-Polri tidak mengundang penceramah radikal. BNPT menilai pernyataan Jokowi harus ditanggapi serius juga oleh seluruh kementerian, lembaga pemerintah, hingga masyarakat. "Sejak awal kami (BNPT) sudah menegaskan bahwa persoalan radikalisme harus menjadi perhatian sejak dini karena sejatinya radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022). (Aswan)