KPK Ungkap Adanya Dugaan Bagi-bagi Kavling di IKN, Anggota DPR: Sinyal Berbahaya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Maret 2022 19:41 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memandang, jika dugaan yang disampaikan oleh lembaga anti-rasuah tersebut sebagai sinyal berbahaya. “Ini sinyal berbahaya, setiap proyek besar, apalagi menggunakan APBN plus dampak ekonomi lanjutan peluang penyimpangan selalu ada. Karena itu apresiasi KPK yang sudah membuka peluang penyimpangan ini ke publik,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022). Mardani pun meminta, agar KPK tidak hanya membuka infromasi. Mardani mendesak, KPK dapat melakukan tindakan dengan menelusuri dugaan permainan dan ekonomi rante tersebut. “Tegakkan hukum dengan tegas dan keras, karena jika tidak, masyarakat kebanyakan akan menanggung beban ekonominya dalam bentuk mahalnya harga tanah dan turunannya,” jelasnya. Mardani pun berharap, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dapat langsung melakukan pengawasan terhadap pembangunan IKN dengan nama Nusantara tersebut. “Ini pesan untuk Pak Presiden untuk betul-betul melakukan pengawasan proyek yang bernuansa Roro Jonggrang ini agar tidak jadi sarang korupsi dan penyelewengan,” pungkasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). “Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (11/3/ 2022). Meski tak merinci secara detail, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). (Aswan)
Berita Terkait